LSM Deklarasi NTB Soroti Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Cadangan Pangan di Lombok Tengah, Desak APH Audit Poktan Penerima Bantuan

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

LSM Deklarasi NTB Soroti Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Cadangan Pangan di Lombok Tengah, Desak APH Audit Poktan Penerima Bantuan

Senin, 27 Juli 2026 | Juli 27, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-07-27T13:18:41Z


Diduga Tidak Sesuai Juklak dan Juknis, Bantuan Cadangan Pangan Disebut Berpotensi Dialihkan untuk Kepentingan Lain, Dinas Ketahanan Pangan Akui Sudah Ada Kesepakatan Pengembalian


XPOSETV // Lombok Tengah, NTB – Dugaan penyalahgunaan program bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali menjadi sorotan publik. Ketua LSM Deklarasi NTB, Agus Sukandi, meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan bantuan cadangan pangan yang disalurkan kepada sejumlah kelompok tani (Poktan) di wilayah tersebut. Senin (27/07/2026)


Menurut Agus Sukandi, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya di lapangan, terdapat dugaan bahwa pengelolaan bantuan cadangan pangan oleh salah satu kelompok tani penerima bantuan tidak lagi sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) program sebagaimana mestinya.


Ia menyebut Poktan Nusa Lestari yang beralamat di Dusun Selakan, Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, diduga sudah tidak lagi memiliki gudang maupun fasilitas penggilingan padi sebagaimana fungsi awal penerima bantuan. Agus mengungkapkan bahwa bangunan tersebut kini telah berubah fungsi menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).


"Kami menduga bantuan cadangan pangan yang semestinya digunakan untuk menjaga ketersediaan stok pangan darurat telah dialihkan untuk pembangunan dapur MBG atau dijadikan modal operasional kegiatan tersebut. Dugaan ini perlu dibuktikan melalui audit yang transparan," ujar Agus Sukandi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).


Selain itu, Agus juga menyoroti pelaksanaan program cadangan pangan yang dikelola sejumlah Gapoktan dan Poktan di Kabupaten Lombok Tengah. Menurutnya, terdapat indikasi bahwa program tersebut tidak dijalankan sesuai ketentuan sejak tahun 2016 hingga 2026.


Ia mengaku menemukan adanya laporan mengenai sisa stok bantuan dalam jumlah besar yang hingga kini belum jelas pendistribusiannya kepada masyarakat sesuai peruntukan program.


"Kami menduga pelaksanaan program bantuan cadangan pangan di Dinas Ketahanan Pangan Lombok Tengah yang dijalankan oleh beberapa Gapoktan tidak sesuai dengan juklak dan juknis. Dari hasil investigasi kami, masih terdapat sisa stok bantuan yang belum jelas distribusinya hingga sekarang," tegasnya.


Atas temuan tersebut, LSM Deklarasi NTB mendesak Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lombok Tengah segera mengambil langkah konkret, termasuk meminta kelompok tani penerima bantuan mengembalikan bantuan apabila terbukti tidak digunakan sesuai ketentuan.


Agus juga meminta Aparat Penegak Hukum melakukan audit terhadap kelompok tani maupun mitra pelaksana program untuk memastikan keberadaan dan pemanfaatan bantuan cadangan pangan.


"Cadangan pangan merupakan bantuan yang disiapkan untuk menghadapi kondisi darurat seperti bencana alam atau krisis pangan. Jangan sampai ketika masyarakat membutuhkan, stok pangan tersebut justru sudah tidak tersedia karena anggarannya diduga telah digunakan untuk kepentingan lain," katanya.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lombok Tengah, Juliana Zikroh, S.Pt., membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Poktan yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.


Menurut Juliana, hasil pertemuan tersebut telah dituangkan dalam surat kesepakatan yang berisi komitmen pengembalian bantuan kepada Dinas Ketahanan Pangan.


"Kami sudah memanggil Poktan tersebut dan telah membuat surat kesepakatan terkait pengembalian bantuan. Untuk jadwal pengembaliannya saya akan cek kembali isi surat tersebut, namun yang jelas kami memberikan batas waktu paling lambat hingga Juli 2027," jelas Juliana.


Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut program strategis pemerintah dalam menjaga ketersediaan pangan daerah, khususnya sebagai cadangan saat terjadi bencana maupun kondisi darurat lainnya. Berbagai pihak berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak merugikan kepentingan masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pengurus Poktan Nusa Lestari terkait dugaan yang disampaikan LSM Deklarasi NTB. XPOSETV tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Erlan)

×
Berita Terbaru Update