LBH PERADI Malang Melakukan Penyuluhan Hukum Di SMAI Nurul Hidayah Bantur

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

LBH PERADI Malang Melakukan Penyuluhan Hukum Di SMAI Nurul Hidayah Bantur

Selasa, 21 Juli 2026 | Juli 21, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-07-21T11:41:35Z


xposeTV.live // MALANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang menggelar penyuluhan hukum bertajuk pencegahan bahaya narkoba dan judi online kepada para siswa baru. Kegiatan edukatif ini dilaksanakan di tengah momentum Masa Orientasi Siswa (MOS) SMAI Nurul Hidayah, Karangsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Hadir sebagai pemateri utama dalam acara tersebut adalah Kepala LBH DPC PERADI Malang, Akh. Sofi Ubaidillah, SH., M.Kn., serta Wakil Ketua DPC PERADI Malang, Faisol, SH., MH. Keduanya memberikan pemaparan komprehensif mengenai dampak buruk serta konsekuensi hukum dari jeratan narkotika dan perjudian digital yang kian marak menyasar generasi muda.

Statmen Penting Pemateri

Akh. Sofi Ubaidillah, SH., M.Kn., (Kepala LBH DPC PERADI Malang):"Narkoba bukan sekadar merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi secara nyata menghancurkan masa depan dan memutus rantai cita-cita generasi emas bangsa. Perlindungan hukum terbaik bagi remaja dimulai dari kesadaran diri sendiri untuk tegas berkata tidak pada narkoba. Kami di LBH PERADI Malang berkomitmen penuh mengawal ruang edukasi seperti ini agar para siswa di wilayah pelosok Malang terlindungi dari ancaman pidana narkotika."

Faisol, SH., MH. (Wakil Ketua DPC PERADI Malang):"Judi online adalah ilusi kemenangan yang berujung pada kehancuran finansial keluarga dan gangguan psikologis berat bagi pelakunya. Di era digital saat ini, jeratan judi online sangat halus masuk melalui gawai para remaja. Ingat, tidak ada yang kaya karena judi; yang ada justru masa depan yang runtuh akibat pidana UU ITE. Manfaatkan teknologi untuk belajar, bukan untuk bertaruh."


Poin Utama Materi Sosialisasi

Darurat Judi Online: Menyoroti modus penyebaran situs judi lewat media sosial dan dampaknya terhadap psikologis remaja.

Sanksi Hukum Tegas: Penjelasan pasal-pasal pidana terkait penyalahgunaan narkotika (UU No. 35 Tahun 2009) dan perjudian siber (UU ITE).

Aspek Preventif: Mengajak pihak sekolah dan OSIS untuk menciptakan lingkungan belajar yang bersih dari pengaruh lingkungan negatif.

Peran Bantuan Hukum: Memperkenalkan peran LBH PERADI dalam memberikan konsultasi dan perlindungan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kegiatan MOS di SMAI Nurul Hidayah Karangsari Bantur ini berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab. Pihak sekolah menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran praktisi hukum DPC PERADI Malang yang dinilai memberikan bekal proteksi diri sangat berharga bagi para siswa baru di tahun ajaran ini.

×
Berita Terbaru Update