xposeTV.live // MALANG – Lembaga Bantuan Hukum Rumah Keadilan Nusantara (RKN) secara resmi menyatakan sikap terkait dinamika tata kelola dan sengketa tanah landjus yang berada di wilayah Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. RKN mendesak seluruh pihak terkait untuk mengedepankan keterbukaan informasi serta pemenuhan hak-hak hukum bagi warga setempat.
Ketua Pelaksana Rumah Keadilan Nusantara, Hasim Sitepu, menyampaikan bahwa sengketa maupun ketidakjelasan status administratif tanah landjus sering kali memicu konflik horizontal di tengah masyarakat pedesaan. Oleh sebab itu, kehadiran RKN di Kecamatan Pagak bertujuan untuk menjembatani persoalan ini agar tidak merugikan masyarakat kecil.
"Kami dari Rumah Keadilan Nusantara menyikapi persoalan tanah landjus di Desa Pagak dengan sangat serius. Sikap kami jelas, yakni menuntut transparansi dari pihak-pihak berwenang serta memastikan bahwa masyarakat yang mengelola lahan tersebut mendapatkan hak serta kepastian hukum yang adil," ujar Hasim Sitepu saat diwawancarai media.
Hasim menambahkan bahwa langkah awal yang akan diambil oleh RKN adalah melakukan penelusuran dokumen (investigasi formal) dan membuka ruang mediasi bersama jajaran Muspika Kecamatan Pagak serta perangkat desa. Langkah persuasif ini diprioritaskan guna mencegah konflik fisik atau intimidasi terhadap warga setempat.
"Kami membuka pintu posko aduan hukum di Rumah Keadilan Nusantara bagi setiap warga Desa Pagak yang merasa hak atas tanahnya dirugikan atau dicurangi. Kami siap memberikan advokasi dan pendampingan hukum secara gratis demi tegaknya keadilan di Kabupaten Malang," pungkas Hasim.
Pihak Rumah Keadilan Nusantara juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menyelesaikan setiap sengketa pertanahan melalui jalur hukum formal atau forum mediasi yang sah yang difasilitasi oleh pihak kepolisian dan pemerintah daerah.






