xposeTV.live //MALANG – Puluhan warga Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, yang merupakan petani penggarap di lahan Landjus, harus menelan pil pahit. Tanaman jagung dan singkong milik warga yang siap panen diduga kuat telah dirusak secara sepihak oleh oknum pengusaha tebu setempat. Menanggapi tindakan semena-mena ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan Nusantara (RKN) menyatakan sikap tegas untuk mendampingi para petani penggarap dalam menuntut keadilan.
Aksi perusakan lahan pertanian ini memicu kemarahan warga yang menggantungkan hidupnya dari hasil bumi tersebut. Menurut informasi di lapangan, oknum pengusaha tebu tersebut diduga sengaja meratakan tanaman pangan warga menggunakan alat berat demi memuluskan ekspansi lahan perkebunan tebu pribadi tanpa adanya koordinasi maupun ganti rugi yang jelas.
Komandan sekaligus pimpinan Rumah Keadilan Nusantara (RKN), Agus Subyantoro, SH, bersama rekannya Hasim Sitepu, langsung turun ke lokasi untuk melakukan investigasi dan memberikan advokasi kepada para korban.
Saat ditemui di lokasi, Agus Subyantoro, SH mengecam keras tindakan premanisme dan perusakan tanaman milik petani kecil tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Tindakan perusakan tanaman jagung dan singkong milik warga penggarap lahan Landjus ini adalah bentuk arogansi nyata yang melanggar hukum. Kami dari Rumah Keadilan Nusantara (RKN) bersama seluruh warga Pagak yang menjadi korban berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami akan segera melaporkan oknum pengusaha tebu tersebut ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana perusakan barang secara bersama-sama," ujar Agus Subyantoro, SH dengan nada tegas.
Senada dengan hal tersebut, Hasim Sitepu menambahkan bahwa aksi sepihak oknum pengusaha tersebut tidak hanya merugikan materiil, tetapi juga merampas hak hidup dan ketahanan pangan masyarakat kecil di Pagak.
"Warga di sini hanya petani kecil yang mencari nafkah halal di lahan Landjus. Sangat tidak berperikemanusiaan jika tanaman yang mereka rawat berbulan-bulan dihancurkan begitu saja demi kepentingan bisnis tebu segelintir oknum. RKN akan menjadi garda terdepan untuk membela hak-hak mereka," pungkas Hasim Sitepu.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan warga bersama tim hukum dari Rumah Keadilan Nusantara (RKN) tengah melengkapi berkas barang bukti, termasuk dokumentasi kerusakan lahan, untuk memperkuat pelaporan resmi di Polres Malang. Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif, mengusut tuntas dalang perusakan, serta memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi para petani kecil di Kecamatan Pagak. (Red)






