xposeTV.live // MALANG – Advokat Abdul Aziz, S.H., M.H. secara resmi menempuh upaya hukum banding atas Putusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Malang Nomor: 01/PERADI/DKD-MALANG/2026 yang dijatuhkan pada 23 Juni 2026. Tidak hanya mengajukan memori banding ke Dewan Kehormatan Pusat (DKP), Abdul Aziz bersama tim kuasa hukumnya juga melayangkan laporan resmi kepada Ketua Umum DPN PERADI dan Komisi Pengawas DPN PERADI atas dugaan pelanggaran kode etik serta hukum acara oleh majelis hakim tingkat daerah.
Langkah ini diambil karena proses persidangan etik yang berlangsung sejak 31 Maret hingga 23 Juni 2026 dinilai sarat kejanggalan, tidak independen, cacat prosedural (error in procedendo), serta melanggar asas hukum yang berlaku.
Diduga Melanggar Asas Imparsialitas dan Kesamaan Hak
Dalam konferensi pers yang digelar di Malang pada Senin (20/7/2026), Abdul Aziz menegaskan bahwa objek laporannya menyasar proses jalannya persidangan yang dinilai tidak berjalan objektif dan imparsial.
"Yang kami laporkan bukan sekadar putusannya, tetapi proses persidangannya yang menurut kami tidak independen dan tidak imparsial," ujar Abdul Aziz kepada media.
Ia membeberkan beberapa poin pelanggaran asas dan kejanggalan selama sidang etik:
Pembatasan Hak Membela Diri: Teradu mengaku ruang bicaranya sangat dibatasi oleh majelis hakim saat hendak menyampaikan pembelaan. Sebaliknya, pihak pengadu diberikan ruang yang sangat luas dan diistimewakan.
Abaikan Fakta Hukum: Berbagai bukti, fakta, dan argumentasi hukum yang diajukan oleh pihak teradu sama sekali tidak dipertimbangkan dalam amar putusan majelis.
Minim Pembuktian: Kuasa hukum Abdul Aziz, Gunadi Handoko, menyoroti bahwa pihak pengadu sebenarnya tidak menghadirkan saksi sama sekali dan hanya mengandalkan alat bukti surat yang keabsahannya masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Objek Perkara Di Luar Yurisdiksi Etik Advokat
Selain masalah imparsialitas, Abdul Aziz mempersoalkan kompetensi absolut atau dasar yurisdiksi DKD PERADI Malang dalam memeriksa pengaduan tersebut. Kasus sengketa tanah yang dituduhkan kepadanya terjadi pada rentang tahun 2019 hingga Maret 2022. Pada periode tersebut, Abdul Aziz menegaskan dirinya belum berstatus sebagai advokat melainkan bertindak sebagai mediator nonhakim dan konsultan hukum untuk menyelesaikan sengketa secara nonlitigasi. Ia baru resmi disumpah sebagai advokat pada September 2022.
"Aktivitas nonlitigasi dapat dilakukan oleh siapa saja, baik advokat maupun nonadvokat, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi. Menjadi rancu ketika aktivitas saya sebelum menjadi advokat justru diadili menggunakan aturan etik profesi advokat," jelasnya.
Majelis etik disinyalir hanya melandaskan putusannya pada sepotong riwayat pesan WhatsApp yang dikirim setelah proses mediasi selesai, yang isinya sekadar mengingatkan pengadu untuk menaati kesepakatan perdamaian yang telah dibuat di hadapan notaris.
Tuntut Pemulihan Nama Baik
Melalui memori banding yang diserahkan ke DKP PERADI, tim kuasa hukum yang terdiri dari Gunadi Handoko, Kayat Hariyanto, dan Yulius Radix Wicaksono meminta agar putusan tingkat pertama dibatalkan demi hukum. Mereka menuntut agar Abdul Aziz dinyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) serta meminta pemulihan nama baik dan kehormatan profesinya.
Tim kuasa hukum menegaskan langkah ini murni ditempuh demi menegakkan aturan organisasi secara konsisten agar keadilan yang objektif dapat tercapai, tanpa ada sentimen pribadi terhadap organisasi profesi.






