DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat menilai kebebasan berpendapat harus tetap menjunjung tinggi etika, adab, dan nilai-nilai Pancasila, serta mendesak adanya klarifikasi dan permintaan maaf atas unggahan yang dinilai berpotensi memecah persatuan masyarakat.
XPOSETV//Pontianak, Kalimantan Barat – Panglima Besar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat, Adhy Black, bersama seluruh jajaran organisasi menyampaikan pernyataan sikap terkait unggahan media sosial milik Syamsul Jahidin tertanggal 9 Juli 2026 yang dinilai memuat kata-kata bernada menghina terhadap seorang pejabat tinggi di Kabupaten Melawi. Pernyataan tersebut disampaikan di Melawi, Kalimantan Barat, Jumat (17/7/2026).
Dalam pernyataan resminya, DPP LPM Kalimantan Barat menegaskan bahwa penggunaan diksi yang dianggap menghina dalam ruang publik bukan sekadar persoalan pilihan kata, melainkan dinilai dapat mencerminkan menurunnya etika dalam penyampaian pendapat di tengah kehidupan berdemokrasi.
Menurut Adhy Black, kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati harkat, martabat, dan kehormatan orang lain. Kritik terhadap pejabat publik dinilai sah sebagai bagian dari kehidupan demokrasi, tetapi penyampaiannya perlu dilakukan secara santun, argumentatif, dan tidak menggunakan bahasa yang berpotensi merendahkan pihak tertentu.
DPP LPM Kalbar juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila. Nilai-nilai Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menjadi landasan moral bagi setiap warga negara untuk menjaga etika dalam berkomunikasi, termasuk melalui media sosial.
Organisasi tersebut menyampaikan pandangan bahwa unggahan yang dimaksud berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat, memancing kegaduhan sosial, serta berisiko mengganggu semangat persatuan dan keharmonisan masyarakat Kalimantan Barat apabila tidak disikapi secara bijaksana.
Atas dasar itu, DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat mendesak Syamsul Jahidin untuk memberikan klarifikasi, mencabut unggahan yang dipersoalkan, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak yang merasa dirugikan dan kepada masyarakat Kalimantan Barat. Menurut organisasi tersebut, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan penghormatan terhadap etika kehidupan berbangsa.
Dalam pernyataan yang sama, Adhy Black juga menyoroti pentingnya peran seorang praktisi hukum sebagai teladan dalam menjunjung tinggi etika profesi. Menurutnya, seorang penasihat hukum tidak hanya dituntut memahami aturan perundang-undangan, tetapi juga harus mampu menunjukkan sikap santun, beradab, serta bertanggung jawab dalam setiap penyampaian pendapat di ruang publik.
DPP LPM Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah Melayu, memperkuat persatuan antarsuku, serta memelihara keharmonisan sosial di Kalimantan Barat. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mendorong terciptanya ruang demokrasi yang sehat, di mana kritik dapat disampaikan secara konstruktif tanpa mengesampingkan etika dan nilai-nilai kebangsaan.
Mengakhiri pernyataan sikapnya, Panglima Besar DPP LPM Kalbar Adhy Black mengajak seluruh elemen masyarakat agar menjadikan media sosial sebagai sarana membangun dialog yang santun dan bermartabat. Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan tidak boleh menjadi alasan untuk menggunakan bahasa yang berpotensi menghina atau merendahkan kehormatan orang lain.
"Marwah bangsa dibangun melalui etika, adab, dan penghormatan terhadap sesama. Kritik adalah bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan secara beradab demi menjaga persatuan dan kehormatan bangsa," demikian pesan yang disampaikan dalam pernyataan resmi DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat.
Tim Redaksi XPOSETV. KALBAR
Narsum: Humas DPP LPM
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan sikap resmi DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat. Pernyataan mengenai unggahan media sosial merupakan pandangan dari organisasi tersebut. Pihak yang disebut dalam pernyataan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.






