Makassar, - Ketegangan warga pemilik usaha kuliner danau tanjung bunga, kecamatan Tamalate kota Makassar. Semakin menjadi tanda tanya warga setelah mendatangi balai besar wilayah sungai pompengan, Kamis,09/07/2026.
Setelah sekitar puluhan pengusaha UMKM kuliner danau tanjung bunga mendatangi kantor balai besar sungai pompengan Jeneberang ini. Warga menuntut transparansi atas niat lurah tanjung mardeka, kecamatan Tamalate kota Makassar yang dianggap semena - mena terhadap usahanya.
Sebelumnya lurah tanjung mardeka, Arman, telah menyampaikan kepada pelaku UMKM agar merelokasi tempat usahanya ke tempat yang telah disediakan dengan ukuran 5 x 5 meter, yakni danau kawasan mall GTC yang merupakan lahan yang masih di bawah kawasan milik bbws pompengan Jeneberang.
Beberapa warga pemilik UMKM kuliner yang ditemui awak media, mengungkapkan, bahwa tindakan lurah tanjung mardeka telah melewati batas dan bertindak arogan. Menurut beberapa warga, dimana saat masih mencari solusi dan dialog antara warga dan pihak pemerintah setempat, surat peringatan ketiga atau SP 3 telah dikeluarkan secara tiba tiba.
" Saya kecewa dengan pak lurah, karena sementara kami mencari jalan terbaik mengatasi persoalan tempat usaha kami, malah mengeluarkan sp 3 dan menyuruh kami pindah ke lokasi samping danau mall GTC padahal itu searah tempat jualan kami sebelumnya dan tetap di pinggir danau," ujarnya.
"Kami semua diarahkan pindah kesana pak, dengan harus membayar tiap bulannya antara 800 kalau diluar hingga 1,5 juta perbulan kalau didalam gedungnya,dimana kami dapatkan uang sebanyak itu pak," lanjutnya.
Selain itu, ada lagi warga yang mengaku jika rencana penggusuran warung kuliner milik mereka di pinggir danau tanjung bunga, di duga ada permintaan dari salah satu pemilik lahan yang menginginkan agar pedagang yang berada di tempat ini di pindahkan dengan alasan mengganggu pemandangan view danau apabila pembangunan rumahnya selesai.
Saat dikonfirmasi perihal pemindahan pelaku UMKM ke danau samping mall GTC,
Ketua Tim Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara BBWS Pompengan Jeneberang, Hamnur, mengatakan setiap pihak yang ingin memanfaatkan kawasan tersebut wajib mengajukan izin sesuai mekanisme yang telah ditetapkan Dirjen Sumber Daya Air dalam hal ini BBWS Pompengang Jeneberang.
Kami tidak buru buru, untuk membongkar usaha UMKM yang berada disana, masalah SP 1,2 dan 3 itu urusan lurah, "Tambahnya.
"Tujuan utama kami adalah mengembalikan fungsi sempadan sungai agar dapat memberi manfaat bagi seluruh masyarakat. Penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap dan berlaku menyeluruh sesuai regulasi yang berlaku," pungkasnya.
