Foto Istimewah: PKN Ajukan Eksekusi Paksa, Desak Sanksi Tegas Bagi Penyelenggara Negara Yang Abaikan Putusan Komisi Informasi
XPOSE TV BEKASI, 21 Juli 2026 – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi mengajukan permohonan eksekusi paksa ke Pengadilan Negeri Palembang. Langkah ini diambil karena Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan tidak melaksanakan Putusan Komisi Informasi No. 010/VIII/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap, serta mengabaikan teguran (Aanmaning) pengadilan.
“Seluruh tahapan hukum sudah kami tempuh. Putusan Komisi Informasi sudah memerintahkan penyerahan dokumen pengadaan barang/jasa sebagai informasi terbuka, tetapi sampai hari ini belum dipenuhi. Kami minta eksekusi agar hak publik terpenuhi,” ujar Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H.
Dokumen yang dimohonkan, seperti spesifikasi teknis, BQ, ringkasan kontrak, SPMK, SP2D, berita acara serah terima, dan dokumen pertanggungjawaban lainnya, merupakan informasi publik wajib tersedia setiap saat sesuai Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
PKN menegaskan, permohonan ini murni untuk audit sosial, investigasi, dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi, sebagaimana dijamin oleh:
· Pasal 41 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor
· Pasal 2 PP No. 43/2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tipikor
· PP No. 45/2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Efek Jera: Pasal-Pasal Sanksi yang Dapat Dikenakan
Agar ketidakpatuhan serupa tidak terulang, PKN menyoroti sejumlah ketentuan sanksi yang dapat menjerat penyelenggara negara yang membangkang:
1. Pasal 52 UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Barang siapa dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib tersedia, dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000. Jika dilakukan pejabat publik, hal ini juga melanggar sumpah jabatan.
2. Pasal 54 jo. Pasal 57 UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik
Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban pemberian informasi dapat dijatuhi sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat/golongan, hingga pemberhentian.
3. Pasal 80 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dikualifikasikan mengabaikan kewajiban hukum, dan dapat dikenai sanksi administratif serta dijadikan dasar penilaian kinerja.
4. Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Tindakan mengabaikan putusan lembaga yang berwenang melanggar asas kepastian hukum dan akuntabilitas, serta dapat dilaporkan kepada Ombudsman sebagai maladministrasi yang berpotensi menimbulkan rekomendasi sanksi.
“Kami tidak mencari konflik, tetapi memperjuangkan tegaknya hukum. Pengabaian putusan Komisi Informasi dan penetapan pengadilan adalah preseden buruk. Jika dari hasil audit ditemukan indikasi korupsi, kami akan serahkan bukti lengkap ke KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian,” tegas Patar Sihotang.
PKN mengajak seluruh badan publik menempatkan keterbukaan informasi sebagai kewajiban hukum dan bagian dari pencegahan korupsi, serta memandang masyarakat sebagai mitra strategis pengawasan keuangan negara.
PATAR SIHOTANG
Ketua Umum PKN
Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi
Telp. (021) 86900203 | HP. 08113185141
KONTRIBUTOR: Editor Berkelas






