Polemik Kontrak Media-Pemprov, DPRD Gorontalo Dinilai Gagal Paham Fungsi Pers

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polemik Kontrak Media-Pemprov, DPRD Gorontalo Dinilai Gagal Paham Fungsi Pers

Jumat, 17 Juli 2026 | Juli 17, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-07-17T04:10:23Z

 



Xposetv Gorontalo Kota - Pemerintah Provinsi melalui Pernyataan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili dan Mikson Yapanto yang mempersoalkan media penerima kontrak kerja sama publikasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo yang masih mengkritik pemerintah, menuai kecaman. Kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers menilai pernyataan tersebut berbahaya bagi iklim demokrasi dan bentuk nyata ancaman terhadap kemerdekaan pers.

Isu ini mencuat setelah keduanya dalam forum resmi dewan menyoroti sikap sejumlah media yang dinilai tidak sejalan dengan kemitraan yang telah dibangun bersama Pemprov melalui anggaran publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika.

Pernyataan itu langsung mendapat respons keras. Ketua salah satu organisasi pers di Gorontalo menegaskan, kerja sama publikasi bukanlah transaksi jual beli independensi redaksi.

"Harus dibedakan antara kontrak publikasi dengan kontrak untuk memuji. Kontrak itu dibayar pakai APBD, uang rakyat, untuk jasa publikasi program agar masyarakat tahu. Bukan untuk membeli berita positif dan membungkam berita negatif," tegasnya, Kamis (17/7/2026).

Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, fungsi pers adalah sebagai kontrol sosial. Fungsi tersebut melekat dan tidak bisa dicabut oleh kontrak apapun, termasuk kontrak dengan pemerintah.

"Kami justru mempertanyakan, kapasitas Tomas Mopili dan Mikson Yapanto sebagai wakil rakyat yang seharusnya paham UU. Jika media yang dibiayai APBD saja dilarang kritik, lalu siapa yang boleh mengawasi penggunaan APBD itu?" tambahnya.

Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang dihubungi terpisah menilai, logika yang dibangun kedua legislator tersebut keliru secara nalar demokrasi.

"Ini logical fallacy. DPRD itu fungsi pengawasannya terhadap eksekutif. Media yang mengkritik Pemprov itu justru sedang membantu kerja DPRD. Kalau DPRD malah marah saat Pemprov dikritik media, publik wajar bertanya, DPRD ini wakil rakyat atau wakil gubernur?" ujarnya.

Menurutnya, mental anti-kritik tidak boleh dimiliki pejabat publik. Jabatan Ketua DPRD dan Anggota DPRD adalah jabatan politik yang melekat dengan konsekuensi untuk dikritik setiap saat.

"Prinsipnya sederhana: Jika tidak mau dikritik, jangan jadi wakil rakyat. Wakil rakyat itu digaji dari pajak rakyat untuk mendengar kritik, bukan untuk alergi kritik," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Tomas Mopili dan Mikson Yapanto terkait konteks utuh pernyataan tersebut. Namun, publik menunggu komitmen DPRD Provinsi Gorontalo untuk tetap menjaga marwah demokrasi dan kebebasan pers di daerah.

Polemik ini menjadi catatan penting bahwa kemitraan media dan pemerintah harus didasarkan pada prinsip transparansi dan profesionalisme, bukan untuk menciptakan barisan media yang hanya bisa memuji. ( Ref- )


×
Berita Terbaru Update