Ribuan Laskar Pemuda Melayu Kalbar Siap Turun ke Polda, Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penghinaan Pejabat Publik: "Marwah Melayu Tidak Boleh Dilecehkan"
×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ribuan Laskar Pemuda Melayu Kalbar Siap Turun ke Polda, Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penghinaan Pejabat Publik: "Marwah Melayu Tidak Boleh Dilecehkan"

Senin, 27 Juli 2026 | Juli 27, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-07-27T13:44:07Z


Sekitar 1.000 Massa Gelar Aksi Damai dan Serahkan Laporan Resmi ke Ditreskrimsus Polda Kalbar, DPP LPM Tegaskan Hormati Proses Hukum, Tolak Aksi Anarkis, dan Junjung Supremasi Hukum


XPOSETV// Pontianak, Kalimantan Barat – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum melalui jalur konstitusional. Organisasi tersebut bersama elemen masyarakat dijadwalkan menggelar aksi damai di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat dengan estimasi peserta mencapai sekitar 1.000 orang dari berbagai kabupaten dan kota di Kalbar. Senin (27/07/2026)


Aksi damai yang berlangsung pada Senin (27/7)itu sekaligus menjadi momentum penyampaian laporan resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat terkait unggahan media sosial yang diduga dibuat oleh seseorang berinisial SJ, yang menurut pelapor mengandung dugaan penghinaan terhadap seorang pejabat publik di Kabupaten Melawi.


DPP LPM Kalbar menegaskan bahwa seluruh peserta aksi telah diinstruksikan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. Organisasi juga meminta seluruh massa mematuhi arahan koordinator lapangan, tidak melakukan tindakan anarkis, menghindari provokasi, serta menghormati seluruh mekanisme hukum yang berlaku sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum.


Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat, Hadi Firmansyah (Adhy Black)**, akan hadir didampingi Tim Kuasa Hukum DPP LPM yang terdiri atas Raimond Frangki Wantalangi, S.H., M.H., Mario Ginarto, S.H., M.H., C.I.M., serta Ir. Hery Syamsuri selaku Sekretaris Jenderal DPP LPM Kalbar.


Sementara itu, jalannya aksi damai dipimpin langsung oleh Komandan Komando Inti Laskar Lapangan (KIIL) DPP LPM Kalbar, Afriansyah (Aaf) sebagai Koordinator Lapangan, didampingi Panglima Muda DPD LPM Kalbar, Ishak, sebagai unsur pimpinan lapangan.


Dalam keterangannya kepada media, Adhy Black menegaskan bahwa aksi tersebut bukanlah bentuk penghakiman terhadap seseorang, melainkan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendukung tegaknya supremasi hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.


"Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami datang meminta negara melalui aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, independen, dan berkeadilan. Jika Saudara SJ meyakini bahwa pernyataannya tidak melanggar hukum, maka biarlah proses hukum yang menguji dan membuktikannya. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh penilaian kepada aparat penegak hukum," tegas Adhy Black.


Laporan resmi yang diajukan DPP LPM diterima oleh IPDA Edy Krispono, S.M., S.H., M.H., dari Direktorat Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Atas diterimanya laporan tersebut, DPP LPM Kalbar menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Kalbar serta berharap seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam pandangan organisasi, penggunaan kata-kata yang dinilai kasar di ruang publik digital patut diuji melalui proses hukum apabila diduga memenuhi unsur tindak pidana. Namun, DPP LPM menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.


Adhy Black juga menjelaskan bahwa dalam doktrin hukum pidana dikenal konsep mens rea (niat batin) dan animus injuriandi (niat untuk menghina). Menurutnya, unsur tersebut dinilai dari keseluruhan fakta, pilihan kata, konteks penyampaian, sasaran ucapan, rangkaian perbuatan, hingga akibat yang ditimbulkan, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan pihak yang menyampaikan pernyataan.


Selain menyoroti aspek hukum, DPP LPM menegaskan bahwa penggunaan bahasa yang dinilai kasar atau merendahkan martabat seseorang bertentangan dengan nilai-nilai budaya Melayu yang menjunjung tinggi adab, kesantunan, etika, serta penghormatan terhadap sesama manusia.


Dalam orasi aksi damai, tokoh Laskar Pemuda Melayu dari DPD LPM Mempawah, Mukhlis Saka, mengajak seluruh masyarakat Melayu menjaga kehormatan budaya dan menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum.


"Menjaga Marwah Melayu adalah harga diri seluruh serumpun Melayu. Marwah Melayu adalah kehormatan yang diwariskan oleh para leluhur dan wajib dijaga bersama. Budaya Melayu mengajarkan kesantunan dalam bertutur kata, penghormatan terhadap sesama, serta penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga adab dan mempercayakan setiap dugaan pelanggaran kepada mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.


Dalam kesempatan tersebut, DPP LPM Kalbar juga mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia, sehingga setiap advokat diharapkan senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia, integritas, kehormatan profesi, serta kesantunan dalam setiap pernyataan maupun tindakan di ruang publik.


Menutup pernyataannya, Adhy Black kembali menegaskan bahwa aksi damai tersebut merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum yang objektif, profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mengajak seluruh peserta aksi menjaga keamanan, persatuan, serta kondusivitas daerah.


"Biarkan hukum bekerja. Tidak seorang pun berada di atas hukum, dan tidak seorang pun boleh dihakimi di luar hukum. Kami percaya aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan berkeadilan demi tegaknya hukum, terjaganya kehormatan masyarakat, serta Marwah Melayu di Kalimantan Barat," tutup Adhy Black.


Red: XPOSETV Kalimantan Barat

Narsum:  Tim Humas DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat


Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari DPP LPM Kalimantan Barat. Dugaan terhadap pihak yang dilaporkan masih berada dalam tahap penyampaian laporan kepada kepolisian. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

×
Berita Terbaru Update