Korban Klaim Kehilangan Sekitar 100 Unit Peralatan Solar Cell Senilai Rp890 Juta, Berharap Penyelidikan Berjalan Profesional, Transparan, dan Objektif
XPOSETV//Lombok Barat, NTB – Dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan peralatan listrik tenaga surya (solar cell) dengan nilai kerugian mencapai hampir Rp900 juta kini menjadi sorotan. Pelapor, Nursidin, S.H., meminta Polres Lombok Barat menangani perkara tersebut secara serius, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jumat (24/07/2026)
Kepada awak media, Kamis (23/7), Nursidin menjelaskan bahwa kasus yang dilaporkannya telah melalui proses penyelidikan kepolisian. Ia berharap seluruh rangkaian penanganan perkara dilakukan secara objektif tanpa intervensi maupun kepentingan pihak mana pun.
Menurut keterangannya, peristiwa bermula sekitar 1 Juli 2022, ketika dirinya menyewa sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Raya Lembar, Dusun Batu Samban, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Ruko tersebut disewa selama satu tahun sebagai tempat penyimpanan sekitar 100 unit peralatan listrik tenaga surya yang merupakan aset miliknya.
Namun, saat melakukan pengecekan rutin pada sekitar 23 Maret 2023, ia mengaku terkejut karena sebagian besar barang yang disimpan di dalam ruko telah hilang.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari sejumlah sumber, Nursidin menduga barang-barang tersebut diambil oleh seseorang berinisial H. Munawir dengan cara membuka dan memasuki ruko tanpa izin maupun sepengetahuannya sebagai penyewa sah. Ia juga menduga tindakan tersebut dilakukan atas perintah pihak lain.
Atas kejadian tersebut, Nursidin memperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp890.000.000. Menurutnya, peristiwa tersebut mengandung dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau pencurian sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan Resmi Telah Diproses Kepolisian
Nursidin menjelaskan bahwa pengaduan awal diajukan pada 24 September 2024 kepada Polda NTB, kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres Lombok Barat.
Selanjutnya, Polres Lombok Barat menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan Nomor SP/182/X/2024/WRES.1.11.10/2024/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2024. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan telah diterima dan ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 7 Oktober 2024, sekaligus penunjukan penyidik dan koordinator penyelidik untuk menangani perkara dimaksud.
Seiring berjalannya proses hukum, pada 11 Juni 2026, Nursidin kembali menyerahkan laporan yang lebih lengkap disertai berbagai dokumen pendukung. Bukti yang diserahkan antara lain dokumen kepemilikan barang, perjanjian sewa ruko, daftar inventaris barang yang dilaporkan hilang, dokumentasi, hingga keterangan sejumlah saksi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Lombok Barat kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP/H/17/VI/2026/WRES.1.11.2026/Reskrim tertanggal 3 Juli 2026.
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi pada 24 Juni 2026 dan 30 Juni 2026. Penyidik juga menyatakan akan kembali melakukan pemanggilan sesuai mekanisme hukum apabila saksi yang dipanggil belum memenuhi panggilan sebelumnya.
Minta Penanganan Profesional dan Transparan
Nursidin menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyelidikan dilakukan secara profesional hingga tuntas.
"Saya berharap Polres Lombok Barat menangani perkara ini dengan sungguh-sungguh, profesional, transparan, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saya juga berharap seluruh aparat yang menangani perkara ini bekerja secara jujur, tidak bermain mata, serta tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak mana pun," ujar Nursidin.
Ia juga menyatakan siap memberikan seluruh dokumen, barang bukti, maupun keterangan tambahan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh penyidik guna memperjelas perkara yang sedang ditangani.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan di Polres Lombok Barat masih berlangsung dan belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
XPOSETV menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk pihak yang diduga terlibat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (H A )
Narsum : Nursidin, S.H







