XPOSETV//Mataram NTB - Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, hari ini menarik napas lega. Setelah bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang gugatan dan tekanan, warga akhirnya mendengar kabar yang mereka tunggu: putusan perkara mafia tanah telah berkekuatan hukum tetap. Dan dalam putusan itu, yang kalah adalah mafia tanah. Jumat (10/07/2026)
Ini bukan kemenangan biasa. Ini kemenangan yang lahir dari konsistensi warga menjaga tanah warisan, dari keberanian menghadapi intimidasi, dan dari proses pengadilan yang akhirnya menempatkan fakta di atas kuasa.
"Saya bilang dari awal, kebenaran itu lambat tapi pasti. Hari ini kita buktikan. Negara hadir. Pengadilan berpihak. Rakyat kecil menang," kata I Wayan Yogi Swara, S.H., kuasa hukum warga yang luas dikenal sebagai Singa Peradilan.
DIBONGKAR DI PERSIDANGAN: SERTIFIKAT PALSU BUKAN PRODUK BPN
Yang membuat putusan ini istimewa adalah terbongkarnya modus yang digunakan. Di persidangan, terbukti bahwa sertifikat yang dijadikan dasar klaim oleh pihak lawan bukanlah produk resmi Badan Pertanahan Nasional.
Hal ini diperkuat langsung oleh keterangan saksi ahli dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat. Di hadapan majelis hakim, saksi dari BPN menyatakan dengan tegas: nomor sertifikat tersebut tidak tercatat dalam buku tanah, warkah tidak ada, dan data dalam sistem BPN tidak menunjukkan pernah diterbitkannya sertifikat dimaksud.
Dengan kata lain, dokumen yang dipakai untuk menggugat warga Suranadi adalah surat palsu.
"Ini bukan perbedaan tafsir. Ini pemalsuan. BPN sudah bersaksi. Data sudah bicara. Sertifikat itu tidak pernah ada secara hukum," jelas Yogi Swara.
Bagi warga, pengakuan dari BPN itu ibarat penutup pintu terakhir. Selama ini mereka dituduh menempati tanah orang. Padahal mereka lahir, besar, bertani, dan membangun rumah di atas tanah itu secara turun-temurun.
PINTU PIDANA TERBUKA LEBAR: INI PASALNYA
Putusan perdata yang final ini tidak berhenti di situ. Majelis hakim dalam pertimbangannya menyinggung adanya unsur perbuatan melawan hukum yang juga masuk ranah pidana.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, dan dengan berpedoman pada hukum acara dalam KUHAP, maka perbuatan menggunakan sertifikat palsu untuk menguasai tanah orang lain dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
Pasal 263 KUHP Baru tentang Pemalsuan Surat. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun bagi siapa saja yang membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, dengan maksud menggunakannya seolah-olah asli.
Pasal 264 KUHP Baru tentang Pemberatan Pemalsuan Surat. Jika yang dipalsukan adalah surat otentik seperti sertifikat tanah, maka ancaman pidananya naik menjadi paling lama 8 tahun penjara.
Pasal 266 KUHP Baru tentang Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 378 KUHP Baru tentang Penipuan. Bagi siapa yang dengan tipu muslihat menguasai harta orang lain, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Artinya, setelah ini bola ada di penegak hukum. Alat buktinya sudah lengkap. Ada putusan pengadilan, ada saksi dari BPN. Tinggal proses. Kami akan kawal agar tidak berhenti di meja perdata saja," tegas Yogi Swara.
BAROMETER BARU PERADILAN INDONESIA
Menurut Singa Peradilan, putusan Suranadi harus dibaca lebih luas dari sekadar sengketa satu desa. Ini bisa menjadi barometer bagaimana pengadilan di seluruh Indonesia menyikapi mafia tanah.
"Selama ini banyak warga takut. Begitu ada surat, langsung mundur. Padahal kalau kita cek, ternyata suratnya palsu. Putusan ini memberi keberanian. Bahwa negara punya instrumen untuk membongkar itu semua," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi keberanian BPN Lombok Barat yang hadir sebagai saksi dan membuka data secara terang.
"Tanpa BPN, kami tidak bisa membuktikan. Ini contoh sinergi yang bagus antara pencari keadilan dan lembaga negara," tambahnya.
SUARA DARI SURANADI: TANAH ADALAH HIDUP
Di rumah-rumah warga Suranadi, kabar putusan final disambut dengan doa syukur. Bagi mereka, tanah bukan angka di atas kertas. Itu tempat menanam lombok dan jagung. Itu tempat anak pulang sekolah. Itu kuburan orang tua.
"Selama ini tidur tidak nyenyak. Takut besok ada yang datang bawa surat. Sekarang kami bisa duduk tenang. Terima kasih kepada pengadilan, kepada BPN, dan kepada Pak Yogi yang tidak pernah lelah," ucap salah satu ibu warga Suranadi.
KOMITMEN LANJUTAN: KAWAL EKSEKUSI DAN DORONG PROSES PIDANA
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal dua hal. Pertama, memastikan putusan dieksekusi dengan baik di lapangan agar tidak ada lagi upaya mengusik warga. Kedua, mendorong aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera menindaklanjuti laporan pidana terhadap para pelaku.
"Kami tidak mau kemenangan ini hanya jadi kertas. Harus ada efek jera. Kalau pemalsu sertifikat tidak diproses, maka akan lahir Suranadi-Suranadi baru di tempat lain," tutup Yogi Swara.
Putusan final Suranadi hari ini mengirim satu pesan kuat ke seluruh Indonesia: data pertanahan harus dijaga, hukum harus ditegakkan, dan rakyat kecil berhak mendapatkan perlindungan.
Karena pada akhirnya, keadilan bukan tentang siapa yang paling kuat. Keadilan adalah tentang siapa yang benar. (H A)
