Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di Karangbinangun, Pelaku Berhasil Ditangkap

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di Karangbinangun, Pelaku Berhasil Ditangkap

Kamis, 23 Juli 2026 | Juli 23, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-07-24T11:22:27Z

XPOSE TV Lamongan, 23/07/2026 -  Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangbinangun berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.


Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.


"Benar, Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangbinangun telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area persawahan wilayah Karangbinangun. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari sepekan setelah kejadian berikut barang bukti kendaraan hasil curian." ungkapnya.


"Pelaku berinisial AS (30), warga Kecamatan Karangbinangun, ditangkap di rumahnya setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan petugas." jelasnya.


Korban dalam peristiwa tersebut adalah AM (50), warga Desa Dlanggu, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.


Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, (18/07) sekitar pukul 13.00 WIB di area persawahan Dusun Poncol, Desa Banjarejo, Kecamatan Karangbinangun.


Sebelumnya, sekitar pukul 06.00 WIB korban berangkat ke sawah untuk melakukan pemupukan tanaman padi dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X.


Sesampainya di lokasi, korban memarkir kendaraannya di pematang sawah dekat pohon pisang dalam kondisi tidak dikunci setang, kemudian membawa kunci kontak di saku celana sebelum berjalan sekitar 200 meter menuju sawah.


Setelah menyelesaikan aktivitas pemupukan sekitar pukul 13.00 WIB, korban hendak pulang, namun mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban sempat mencari informasi kepada warga sekitar, namun tidak membuahkan hasil.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7.000.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lamongan.


"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangbinangun melakukan penyelidikan. Pada Rabu, (22/07) sekitar pukul 17.50 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya." lanjutnya.


Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 18.15 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut.


"Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik." tambahnya.


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Kasihumas Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, termasuk saat memarkir kendaraan di area persawahan maupun lokasi yang sepi. Gunakan kunci pengaman tambahan dan parkir kendaraan di tempat yang aman serta mudah diawasi.


"Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam proses pengungkapan kasus sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Lamongan tetap aman dan kondusif." imbaunya.



×
Berita Terbaru Update