Audiensi YPTKIS Bersama Ombudsman NTB Dorong Penguatan Pengawasan Publik, Perbaikan Layanan PMI, serta Standarisasi Kebijakan Berbasis BNSP
XPOSETV // Mataram, NTB – Yayasan Peduli Tenaga Kerja Indonesia Sejahtera (YPTKIS) se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperkuat komitmennya dalam mengawal perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi dengan berbagai lembaga negara. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui kegiatan silaturahmi dan audiensi bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat yang berlangsung pada Kamis (23/07), di Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTB, Kota Mataram. Jumat (24/07/2026)
Rombongan YPTKIS dipimpin langsung oleh Ketua DPP YPTKIS, Henli Sunardi, didampingi Ketua DPD Psikis Kabupaten Sumbawa Barat Bambang, Ketua DPD YPTKIS Kabupaten Lombok Barat Nursidin, serta Ketua DPD YPTKIS Kabupaten Lombok Utara Edi Junaidi. Kehadiran jajaran pengurus disambut hangat oleh pimpinan dan staf Ombudsman RI Perwakilan NTB dalam suasana yang penuh keakraban, terbuka, namun tetap serius membahas berbagai persoalan pelayanan publik di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan NTB menegaskan bahwa lembaga Ombudsman merupakan "rumah masyarakat" yang selalu terbuka bagi seluruh warga negara maupun organisasi masyarakat untuk berkonsultasi, menyampaikan pengaduan, meminta pendampingan, hingga berdiskusi mengenai berbagai persoalan pelayanan publik tanpa prosedur yang berbelit-belit.
Ketua DPP YPTKIS, Henli Sunardi, memperkenalkan secara resmi keberadaan YPTKIS sebagai organisasi sosial kemanusiaan yang telah berdiri sejak tahun 2019, memiliki legalitas badan hukum, dan telah membentuk kepengurusan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi NTB.
Ia menjelaskan bahwa YPTKIS selama ini berfokus pada perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui kegiatan pendampingan, advokasi, edukasi, pengawasan independen, hingga membantu pemulangan PMI yang mengalami permasalahan di luar negeri.
Menurut Henli, YPTKIS telah berkontribusi dalam membantu pemulangan PMI dari berbagai negara, di antaranya Suriah, Libya, dan Oman, termasuk membantu proses pemulangan jenazah PMI serta penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi para pekerja migran melalui pendekatan musyawarah bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan.
Dalam dialog tersebut, masing-masing Ketua DPD YPTKIS turut menyampaikan berbagai kondisi pelayanan publik yang ditemui di daerah masing-masing, khususnya berkaitan dengan perlindungan PMI, pelayanan administrasi ketenagakerjaan, hingga berbagai hambatan yang masih dirasakan masyarakat.
Ketua DPD YPTKIS Kabupaten Sumbawa Barat, Bambang, secara khusus menyampaikan sejumlah persoalan sebagaimana telah dituangkan dalam Surat Nomor 020/DPD-YPTKIS/KSB/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026 tentang Silaturahmi, Pengenalan Lembaga, Penyampaian Permasalahan Pelayanan Publik Bidang PMI, serta Permohonan Arahan Terbaik kepada Ombudsman RI Perwakilan NTB.
Ombudsman RI Perwakilan NTB memberikan apresiasi terhadap kepedulian YPTKIS dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik serta perlindungan pekerja migran. Ombudsman berharap organisasi tersebut dapat terus menjadi mitra strategis dalam membangun budaya pelayanan publik yang transparan, profesional, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Selain itu, Ombudsman juga mendorong YPTKIS untuk memperluas koordinasi dengan instansi lain, khususnya Kantor Imigrasi Lombok Timur dan Kantor Imigrasi Mataram, guna membahas berbagai persoalan pelayanan keimigrasian yang berkaitan dengan keberangkatan maupun kepulangan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam audiensi tersebut, YPTKIS juga menyampaikan harapan kepada seluruh jajaran Dinas Tenaga Kerja di Provinsi NTB agar terus melakukan pembenahan regulasi pelayanan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia.
YPTKIS berharap kebijakan pelayanan ketenagakerjaan dapat mengacu pada standar kompetensi yang ditetapkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga tidak menimbulkan hambatan administratif yang berpotensi mendorong calon pekerja migran memilih jalur keberangkatan nonprosedural atau ilegal.
Menurut YPTKIS, pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan sesuai aturan merupakan salah satu upaya penting dalam mencegah praktik penempatan pekerja migran secara tidak resmi yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
Organisasi tersebut juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan pelayanan publik sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip "bukan untuk dilayani, tetapi melayani."
Di akhir pertemuan, jajaran YPTKIS menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan NTB atas sambutan hangat, keterbukaan, serta ruang dialog yang diberikan kepada organisasi masyarakat sipil dalam menyampaikan aspirasi terkait pelayanan publik dan perlindungan PMI.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi awal dari penguatan kolaborasi antara YPTKIS dan Ombudsman RI Perwakilan NTB dalam mengawal peningkatan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan independen, serta memastikan perlindungan yang lebih optimal bagi seluruh Pekerja Migran Indonesia asal Nusa Tenggara Barat.
Sinergi antara lembaga pengawas pelayanan publik dan organisasi masyarakat dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya para pekerja migran yang menjadi salah satu pilar pembangunan ekonomi daerah maupun nasional. (H A)






