Aktivis Kepemudaan Malang Axel Kharisma |Niat Baik Jangan Menabrak Prosedur Hukum, Aksi YAKUZA MANEGES Dikritik

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Aktivis Kepemudaan Malang Axel Kharisma |Niat Baik Jangan Menabrak Prosedur Hukum, Aksi YAKUZA MANEGES Dikritik

Rabu, 05 Agustus 2026 | Agustus 05, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-08-04T17:29:09Z

xposeTV.live // Malang - Di awal pernyataannya, Axel Kharisma menyatakan dukungan penuh dan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap semangat YAKUZA MANEGES dalam mengawal isu moral. Tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di lembaga pendidikan, menurutnya adalah komitmen yang wajib didukung oleh seluruh elemen masyarakat.

"Secara prinsip dan kelembagaan, kami berada di garda yang sama untuk memberantas dan membersihkan institusi keagamaan dari oknum kiai cabul. Kejahatan seksual terhadap santri adalah tindakan keji yang merusak masa depan generasi muda dan menodai kesucian pesantren. Kami sangat mengapresiasi kepekaan sosial dan kepedulian rekan-rekan terhadap perlindungan korban," ujar Axel.

Namun, pendiri Komunitas Sosial Sahabat AK ini menyayangkan cara eksekusi lapangan yang dipilih oleh organisasi tersebut. Menurutnya, tindakan represif seperti melakukan penindakan mandiri hingga menyegel fisik bangunan Ponpes merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius dan dapat dikategorikan sebagai aksi main hakim sendiri (eigenrichting).

"Niat baik yang luhur bisa cacat secara hukum jika dieksekusi dengan cara yang salah dan melanggar hukum formal. Ormas tidak memiliki wewenang eksekutorial. Ketika mereka melakukan penyegelan paksa, tindakan tersebut berpotensi kuat menabrak beberapa pasal dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), antara lain :

• Pasal 448 KUHP Baru tentang tindak pidana Pemaksaan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan.

• Pasal 257 KUHP Baru mengenai tindakan Memasuki Rumah, Ruangan, atau Pekarangan Tertutup Orang Lain Tanpa Hak.

• Pasal 521 KUHP Baru tentang tindak pidana Perusakan atau Penghancuran Barang/Properti milik orang lain akibat aksi penyegelan sepihak tersebut," urai Axel secara rinci.

Sebagai aktivis kepemudaan yang juga pernah menjadi bagian dari Organisasi besar di Malang, Axel mengingatkan pentingnya menghormati Due Process of Law (proses hukum yang adil dan semestinya). Tindakan menghakimi sebuah lembaga secara sepihak sebelum adanya kekuatan hukum tetap merupakan langkah yang sangat gegabah.

"Tindakan penyegelan sepihak tersebut secara nyata telah mengabaikan asas Presumption of Innocence (praduga tak bersalah) yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang." tegasnya

Menghukum totalitas lembaga Ponpes atas kejahatan personal oknum adalah kekeliruan fatal. Akibat arogansi sektarian ini, hak konstitusional ratusan santri untuk mendapatkan pendidikan (right to education) menjadi terenggut. Terjadi stigmatisasi dan sanksi sosial prematur yang merugikan para santri yang sama sekali tidak bersalah," tambahnya.

Menutup pernyataannya, Axel Kharisma mengajak YAKUZA MANEGES dan seluruh elemen masyarakat Malang Raya untuk menahan diri, menurunkan ego kelompok, dan mengembalikan fungsi penegakan hukum kepada instansi yang berwenang.

"Kami mengajak rekan-rekan untuk menghentikan aksi-aksi jalanan yang melewati batas wewenang (ultra vires). Mari kita kawal kasus oknum kiai cabul ini secara cerdas, objektif, dan konstitusional. Dorong Kepolisian (APH) untuk melakukan penyidikan secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai gerakan moral yang awalnya suci dan mendapat simpati publik, justru berbalik menjadi tindakan kriminal baru hanya karena cara-cara yang arogan dan menabrak prosedur hukum," pungkas Axel.

×
Berita Terbaru Update