XPOSETV//SUMBAWA, NTB — Penanganan banjir di BTN Pesona Raberas Residence, Raberas Ode, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, memasuki babak baru. Kuasa Hukum Developer, Rifaldi Giofani, S.H., menegaskan banjir yang terus merendam kawasan itu bukan akibat kelalaian pengelolaan perumahan, melainkan karena kegagalan sistemik tata kelola air oleh negara. Sabtu (29/08/2026)
Berdasarkan Legal Opinion tertanggal 28 Agustus 2026, investigasi mengungkap banjir besar pada 10 Desember 2025 dan 15 Januari 2026 bersumber dari luar kawasan permukiman. Aliran air berlebih melimpah dari Irigasi Batu Bulan, melintasi area TPA/Bank Sampah, lalu meluap ke drainase Raberas Ode sebelum akhirnya merendam rumah-rumah warga.
Fakta Lapangan: Air Mengalir Meski Tanpa Hujan
"Fakta di lapangan menunjukkan air tetap mengalir deras meskipun di lokasi tidak sedang hujan. Ini bukti otentik bahwa persoalannya bersifat struktural di tingkat hulu dan lintas wilayah, bukan sekadar limpasan hujan lokal," tegas Rifaldi.
Akibat tidak optimalnya sistem pembuangan air, warga mengalami kerugian material seperti kerusakan barang elektronik, kasur, dan peralatan kerja. Dari pihak developer, banjir juga merusak infrastruktur pagar dan tembok pembatas kawasan.
Legitimasi Hukum dan Tanggung Jawab Negara
Dari aspek legalitas, developer telah mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup.
Merujuk Pasal 24 PP No. 22 Tahun 2021 tentang PPLH, tanggung jawab developer terbatas pada drainase internal kawasan perumahan. Developer tidak memiliki kewenangan, anggaran, maupun instrumen hukum untuk mengelola jaringan irigasi, sungai, pintu air, hingga TPA daerah.
Upaya pengerukan sedimentasi yang sempat dilakukan Balai Wilayah Sungai (BBWS) NT I/OP SDA IV di ruas Irigasi Batu Bulan terbukti tidak menyelesaikan masalah karena dilakukan secara parsial tanpa sinkronisasi ke saluran hilir.
Merujuk Pasal 33 UUD 1945, UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penanggulangan banjir merupakan kewajiban konstitusional pemerintah pusat melalui BBWS dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas PUPR, Dinas Perumahan, Dinas LH, Bappeda, dan BPBD. Rifaldi menegaskan tidak ada unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata yang dilakukan pihak developer.
3 Rekomendasi Solusi Permanen dari Legal Opinion:
1. Pembentukan Tim Koordinasi (14 Hari Kerja)
Mendorong Bupati Sumbawa membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Banjir melalui Sekda. Tim terdiri dari BBWS NT I/OP SDA IV, Dinas PUPR, Dinas Perumahan, Dinas LH, Bappeda, BPBD, developer, serta perwakilan warga korban banjir.
2. Audit Teknis Menyeluruh (30 Hari Kerja)
Pelaksanaan audit teknis lintas instansi untuk memetakan jalur aliran, pengukuran elevasi dan kapasitas saluran, pemeriksaan pintu air, hingga sedimentasi irigasi dan TPA secara terpadu.
3. Normalisasi dan Sinkronisasi Sistem
Normalisasi drainase lingkungan Raberas Ode oleh Dinas PUPR/Perumahan, penataan limpasan air kawasan TPA oleh Dinas LH, serta pembuatan jalur pembuangan akhir agar air irigasi tidak lagi mengarah ke kawasan permukiman.
"Pengerukan irigasi tanpa diikuti normalisasi drainase di bagian hilir membuat air dari hulu kehilangan jalur pembuangan. Pengendalian banjir tidak bisa dilakukan secara parsial," pungkas Rifaldi.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Xposetv masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa terkait rekomendasi pembentukan tim koordinasi tersebut. (H A)








