Geger! Buruh Disekap 7 Bulan Tanpa Makan hingga Ginjal Rusak: KSBSI NTB Desak Polda NTB Geledah PT BGR Logistik

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Geger! Buruh Disekap 7 Bulan Tanpa Makan hingga Ginjal Rusak: KSBSI NTB Desak Polda NTB Geledah PT BGR Logistik

Jumat, 28 Agustus 2026 | Agustus 28, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-08-28T07:40:17Z

Disekap 7 Bulan, Ponsel Disita, dan Dibiarkan Kelaparan Hingga Ginjal Rusak Kritis: Buruh Irfansyah Jadi Korban Kekejaman Oknum Perusahaan di Ampenan Mataram.


XPOSETV//Mataram, NTB — Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (Korwil KSBSI NTB) secara resmi menghentakkan panggung hukum dan perburuhan di NTB. Langkah hukum sangat tegas diambil dengan melayangkan Laporan Pidana Resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB terhadap oknum manajemen PT BGR Logistik Indonesia (Wilayah Kerja Ampenan, Kota Mataram). Jumat (28/08/26)


Laporan pidana ini diseret ke ranah hukum atas dugaan tindak pidana murni yang keji dan jauh dari nilai kemanusiaan terhadap anggota KSBSI NTB, Saudara Irfansyah.


Pihak KSBSI NTB menegaskan kepada publik nasional bahwa kasus ini bukan lagi sekadar perselisihan ketenagakerjaan atau perselisihan hubungan industrial biasa. Ini adalah murni kejahatan kemanusiaan dan praktik modern slavery (perbudakan modern) yang dilegalkan oleh arogansi korporasi di atas tanah Nusa Tenggara Barat.


Jeratan pasal pidana berat (DITRESKRIMUM POLDA NTB)

Dalam laporan resminya, Korwil KSBSI NTB menjerat oknum manajemen PT BGR Logistik Indonesia dengan sejumlah pasal berlapis dalam KUHP:

 * Pasal 333 KUHP: Perampasan Kemerdekaan / Penyekapan Berat.

 * Pasal 368 KUHP: Pemerasan.

 * Pasal 372 / Pasal 362 KUHP: Perampasan Hak Milik Pribadi dan Penggelapan.


Kronologi Mencekam: 7 Bulan Disekap Tanpa Diberi Makan & Minum

Berdasarkan investigasi dan keterangan resmi KSBSI NTB, aksi dugaan perbudakan modern ini berlangsung selama hampir 7 (tujuh) bulan — terhitung sejak 10 Desember 2025 hingga Juli 2026.


Korban, Saudara Irfansyah, diculik secara paksa dari tempat kosnya di Kota Bima, lalu diboyong dan dikurung di lingkungan kantor perusahaan di Ampenan, Kota Mataram. Selama masa penyekapan tersebut:

Akses Komunikasi Diputus Total: Handphone milik korban disita secara ilegal oleh oknum perusahaan.


Sengaja Dibiarkan Kelaparan: Perusahaan secara sadis TIDAK PERNAH DIBERI MAKAN DAN MINUM. Korban bertahan hidup hanya dari sisa-sisa transferan uang makan kecil yang dikirim oleh istrinya dari Bima hasil berutang ke sana-sini.


Penolakan Tanpa Empati: Puncak kekejaman korporasi terjadi saat anak kandung korban mengalami kecelakaan lalu lintas parah. Korban memohon sambil menangis agar diberi izin pulang menengok anaknya, namun manajemen meresponsnya dengan dingin dan menolak tegas.


Kondisi Kritis Korban: Menderita Bengkak Ginjal Parah

Akibat penyiksaan psikis dan penelantaran fisik yang biadab secara terus-menerus, kondisi kesehatan Irfansyah hancur drastis. Korban saat ini terbaring kritis di Bima dengan diagnosis medis mengalami Hidronefrosis (Bengkak Ginjal) serta Batu Ginjal berukuran 1,57 cm.


5 Pernyataan Sikap & Desakan Nasional-Internasional KSBSI NTB Menyikapi kekejaman yang telah melampaui batas kemanusiaan ini, Korwil KSBSI NTB menyatakan gerakan perlawanan skala nasional hingga internasional:


Laporan Resmi ke ILO PBB dan Komnas HAM RI:

KSBSI NTB melayangkan surat laporan resmi ke Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization / ILO) PBB dan Komnas HAM RI, dengan tembusan kepada Menteri BUMN RI serta Kemenaker RI. Kasus ini dibawa ke panggung dunia karena melanggar Konvensi ILO mengenai Kerja Paksa dan Hak Asasi Manusia.


Desak Menteri BUMN Pecat Tidak Hormat Manajemen:

Meminta Menteri BUMN segera turun tangan mengevaluasi total dan memecat secara tidak hormat seluruh jajaran manajemen PT BGR Logistik Indonesia Ampenan yang terlibat. Perusahaan plat merah tidak boleh diisi oleh oknum berpikiran kolonial yang bertindak seperti penjajah.


Mendesak Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti:

Mendesak penyidik Ditreskrimum Polda NTB bergerak taktis melakukan penggeledahan dan menyita HP milik korban yang disembunyikan perusahaan agar barang bukti kejahatan tidak dimusnahkan.


Desak Pemeriksaan BAP Saksi Korban di Tempat Tidur Perawatan (Bedside BAP):

Mengingat kondisi fisik korban yang kritis, Polda NTB diminta menggunakan pelayanan prima hukum dengan mendelegasikan pemeriksaan BAP saksi korban langsung di tempat tidur perawatan di Bima melalui Polresta Bima.


Ancaman Mobilisasi Massa Buruh Terbesar Se-NTB:

KSBSI NTB menyatakan perang total terhadap segala bentuk penindasan buruh. Jika laporan pidana di Polda NTB, Komnas HAM, dan ILO PBB ini tidak segera direspons nyata, KSBSI siap menggerakkan aksi massa solidaritas buruh terbesar untuk mengepung PT BGR Logistik Indonesia.


"Buruh adalah manusia yang dilindungi konstitusi, bukan binatang buruan yang bisa disekap dan dibiarkan kelaparan! Hukum harus tegak, darah kemanusiaan tidak bisa ditawar!"


“Satu Buruh Terluka, Seluruh Buruh Terluka! Lawan Perbudakan Modern!”

(H A)

×
Berita Terbaru Update