XPOSE TV LAMONGAN – Polres Lamongan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, operasi bertujuan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 tersangka berhasil ditangkap, terdiri dari 10 laki-laki dan 1 perempuan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 20,26 gram.” jelasnya.
“Para tersangka yang diamankan yakni AM (41), warga Brondong; MI (40), warga Maduran; DAW (41), warga Karangbinangun; RDS (23), warga Sawahan, Surabaya dan JP (21) warga Tikung; B (42), warga Kenjeran, Surabaya; M (34) dan KJ (Perempuan,25), yang diamankan di wilayah Balongpanggang, Gresik; AW (22) dan AF (21), warga Kembangbahu; serta AB (52), warga Maduran.” rincinya.
Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda selama pelaksanaan operasi, dengan dugaan terlibat dalam peredaran atau penjualan narkotika jenis sabu untuk memperoleh keuntungan.
Kasihumas Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Jangan sekali-kali mencoba narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian.” imbaunya.







