Jenazahnya Diculik, Lalu Dikubur 300 Kilometer dari Rumahnya — Siapa yang Begitu Takut pada Mayat Seorang Buruh Tambang?

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jenazahnya Diculik, Lalu Dikubur 300 Kilometer dari Rumahnya — Siapa yang Begitu Takut pada Mayat Seorang Buruh Tambang?

Sabtu, 15 Agustus 2026 | Agustus 15, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-08-15T07:27:09Z

Foto Viwe: Kepala Desa Itu Punya Gelondongan Emas di Samping Rumahnya — Dan Seorang Buruh Mati di Tambangnya



XPOSE TV MANDALING NATAL — Sabtu: 15 Agustus 2026 –Di balik gemerlap butiran emas yang dikeruk dari perut Sungai Batang Gadis, tersimpan kisah kelam yang selama ini berusaha ditutup rapat. Seorang buruh tambang asal Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, dilaporkan tewas di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Panabari. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, jenazahnya justru dilarikan melintasi batas provinsi dan dimakamkan secara tergesa-gesa di tanah Pasaman Barat, Sumatera Barat — ratusan kilometer dari rumah duka.

Praktik menghilangkan jejak ini bukan sekadar cerita kriminal biasa. Ini adalah pola lama. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 8 Agustus 2026 di Tapanuli Bagian Selatan, kita menyaksikan pertunjukan yang sama: ada darah, ada emas, dan ada kekuasaan yang mencoba menutup semuanya.

JENAZAH YANG "DICULIK" — MENGAPA HARUS KE PASAMAN?

Korban, seorang pria asal Desa Pintu Padang Jae, Kecamatan Siabu, dikabarkan bekerja di lokasi pertambangan Panabari bersama rekannya, Syawaluddin, warga Desa Hutabaringin.

Kronologi yang dihimpun dari kesaksian istri korban, Leni Marlina, mengungkap keganjilan yang mencolok: pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pintu Padang Jae mula-mula menyampaikan bahwa korban hanya "sakit di Padangsidimpuan." Namun, informasi berikutnya berubah drastis: korban diduga tertimpa material longsor di lokasi tambang.

Lalu, apa yang terjadi?

Jenazah korban, yang rumahnya di Pintu Padang Jae, Mandailing Natal, Sumatera Utara, tidak dibawa pulang ke keluarganya di kampung halaman. Sebaliknya, jenazah digelandang ke Jorong Air Balam, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, dan dimakamkan di sana pada Minggu, 9 Agustus 2026, pukul 06.00 WIB.

Mengapa jenazah harus dimakamkan di luar provinsi?

Ini bukan sekadar pertanyaan retoris. Ini adalah inti dari skandal ini. Memindahkan jenazah melintasi batas provinsi tanpa proses hukum yang jelas, tanpa visum et repertum, tanpa pemeriksaan polisi, dan tanpa transparansi kepada keluarga besar korban, adalah modus operandi yang lazim digunakan untuk menghilangkan barang bukti.

Apakah benar korban tewas karena longsor? Atau apakah ada cedera fisik yang sengaja ditutupi? Apakah ada tekanan kepada keluarga untuk menyetujui pemakaman kilat di tanah orang? Dan yang paling penting: siapa yang mendanai, mengatur, dan memerintahkan pemindahan jenazah ini?

SANG TOKE DI BALIK TAKHTA DESA — KEPALA DESA DAN ANAKNYA

Sumber-sumber di lapangan yang dihimpun redaksi menunjuk pada satu nama: Kepala Desa Pintu Padang Jae beserta anaknya. Mereka diduga menjadi toke (pemodal) utama aktivitas PETI di sepanjang Sungai Batang Gadis, perbatasan Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.

Bukan sekadar pemodal. Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa Kepala Desa Pintu Padang Jae memiliki fasilitas pengolahan emas (gelondongan/gebosan) yang berdiri tepat di samping rumahnya. Di sanalah bijih emas hasil curian dari perut bumi Sumatera diproses, diperdagangkan, dan menghasilkan pundi-pundi kekayaan yang tak tersentuh pajak negara.

Apa kata hukum?

Seorang kepala desa adalah penyelenggara negara yang terikat pada sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan. Ketika jabatan publik digunakan untuk melindungi bisnis ilegal, maka ia tidak hanya melanggar etika, tetapi juga hukum pidana. Mari kita bedah regulasi yang relevan:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158:

"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."

Pasal 160 ayat (1) dan (2):

"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara hasil tambang tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."

Jika benar Kepala Desa Pintu Padang Jae dan anaknya mengoperasikan gebosan/gelondongan tanpa izin di samping rumahnya, maka mereka terancam pasal ini. Bukan hanya penambang, tetapi juga pengolah hasil tambang ilegal adalah pelaku pidana.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)

Pasal 98 ayat (1):

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."

Pasal 98 ayat (2):

"Jika perbuatan itu mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)."

Pasal 98 ayat (3):

"Jika perbuatan itu mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)."

Ini kuncinya: Jika korban tewas akibat longsor yang dipicu oleh aktivitas tambang ilegal yang merusak kestabilan tanah dan bantaran sungai, maka pelaku usaha tambang, termasuk pemodalnya, dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) UUPPLH. Pidananya hingga 15 tahun penjara.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 359:

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

Pasal 360 ayat (2):

"Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, pidana penjara paling lama sembilan tahun."

Pasal 338:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Pasal 340:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Apakah kematian korban murni kecelakaan kerja? Atau apakah ada unsur kelalaian yang disengaja karena tidak adanya standar keselamatan di tambang ilegal? Atau lebih gelap lagi: apakah ada jejak kekerasan yang ditutupi?

Visum et repertum adalah kunci. Tanpa pemeriksaan medis forensik sebelum pemakaman, semua kemungkinan tetap terbuka dan pemindahan jenazah lintas provinsi justru semakin memperkuat dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan.

4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Pasal 3:

"Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."

Hasil dari tambang emas ilegal adalah harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Jika uang hasil PETI itu dibelanjakan, diinvestasikan, atau dialihkan ke aset lain — misalnya membiayai pemindahan jenazah, membayar saksi untuk diam, atau membangun fasilitas gelondongan, maka pelaku dapat dijerat TPPU. Hukumannya: 20 tahun penjara.

5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jika Kepala Desa terbukti menggunakan kewenangannya untuk melindungi atau memfasilitasi PETI, menerima setoran dari para penambang, atau menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi, maka ia bisa dijerat:

Pasal 2 ayat (1):

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun..."

Pasal 3:

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun..."

Kerugian negara dari PETI bukan hanya soal royalti yang tidak dibayar. Ini juga soal kerusakan lingkungan yang biayanya harus ditanggung oleh publik, soal hilangnya nyawa yang tidak ternilai, dan soal merajalelanya ekonomi gelap yang menggerogoti kedaulatan negara.

SUNGAI BATANG GADIS YANG TERLUKA — EKOSIDA DI PINTU PANABARI

Lokasi PETI berada di aliran/hilir Sungai Batang Gadis, perbatasan Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal, dengan pintu masuk utama dari kawasan Panabari.

Sungai Batang Gadis adalah nadi kehidupan bagi ribuan keluarga di Tapanuli Bagian Selatan. Ia mengairi sawah, menjadi sumber air bersih, dan menopang ekosistem perairan yang kaya. Namun, di bawah rezim PETI, sungai ini telah diubah menjadi kubangan merkuri dan lumpur beracun.

Tahukah Anda?

Praktik penambangan emas ilegal di sepanjang aliran sungai umumnya menggunakan merkuri (air raksa) untuk memisahkan emas dari material lain. Merkuri adalah zat yang sangat beracun, ia merusak sistem saraf, menyebabkan cacat lahir, dan meracuni rantai makanan selama puluhan tahun.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH — Pasal 69 ayat (1):

"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup."

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri:

Perpres ini mengamanatkan penghapusan total penggunaan merkuri di sektor pertambangan emas skala kecil pada tahun 2030. Namun, ketika para toke dan pemodal tetap mengoperasikan gelondongan di bawah perlindungan kekuasaan lokal, tenggat waktu ini menjadi sekadar dokumen mati di meja birokrasi.

KEBISUAN APARAT — KAPOLSEK DIMINTAI KONFIRMASI, TAK ADA JAWABAN

Tim redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Batang Angkola terkait dugaan adanya korban meninggal dunia di kawasan pertambangan Panabari.

Pertanyaan yang diajukan meliputi:

1. Apakah kepolisian menerima laporan terkait kejadian ini?
2. Kapan dan di mana tepatnya peristiwa terjadi?
3. Siapa identitas lengkap korban?
4. Apa dugaan penyebab kematian?
5. Apakah polisi telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan medis forensik?
6. Apa langkah hukum yang telah atau akan diambil terhadap aktivitas PETI di Panabari?
7. Apakah ada dugaan keterlibatan Kepala Desa Pintu Padang Jae sebagai pemodal PETI?

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan resmi dari Kapolsek Batang Angkola.

Kebisuan ini bukan hal sepele. Dalam tradisi jurnalisme investigatif yang disampaikan oleh Arjuna Sitepu CPR bersama Muhammad Yaqub Lubis pada Redaksi ini, kebisuan kekuasaan adalah pengakuan tak tertulis atas kebenaran yang disembunyikan.

Ketika jurnalis bertanya, dan aparat memilih diam, maka publik berhak menyimpulkan: ada yang tidak beres.

REKOMENDASI REDAKSI — SUARAKAN KEADILAN UNTUK KORBAN

Kami mendesak dan menuntut:

1. Kepolisian Resor Tapanuli Selatan dan Kepolisian Resor Mandailing Natal untuk segera membuka penyelidikan resmi atas peristiwa kematian korban. Jangan ada lagi pembiaran.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Daerah untuk memeriksa dugaan keterlibatan Kepala Desa Pintu Padang Jae beserta anaknya sebagai pemodal PETI. Jika terbukti, proses hukum tanpa pandang bulu.
3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan audit lingkungan atas kerusakan Sungai Batang Gadis dan menghitung kerugian negara secara rinci.
4. Kementerian ESDM dan Polda Sumatera Utara untuk menutup total semua aktivitas PETI di Panabari dan sekitarnya, termasuk menyita seluruh alat berat, gelondongan, dan bahan kimia berbahaya.
5. Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada istri korban, Leni Marlina, dan saksi-saksi lain yang berani bicara.
6. Bupati Mandailing Natal dan Bupati Tapanuli Selatan untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum kepala desa yang terbukti terlibat, termasuk memberhentikan sementara dari jabatannya.

PENUTUP: KEBENARAN AKAN MENEMUKAN JALANNYA SENDIRI

Hari ini, di tanah Mandailing yang terluka, kita menghadapi pertarungan yang sama. Pertarungan antara kebenaran melawan kebohongan, antara keadilan melawan kekuasaan, dan antara nyawa manusia melawan genggaman emas yang membungkam.

Jenazah seorang buruh telah dilarikan melintasi provinsi. Keluarganya mungkin memilih diam karena takut. Aparat mungkin memilih bungkam karena tekanan. Namun, mata publik telah terbuka, dan pertanyaan-pertanyaan dalam laporan ini tidak akan hilang hanya karena tidak dijawab.

Kami akan terus menulis. Kami akan terus bertanya. Dan kami akan terus mengawal hingga keadilan ditegakkan, sebutir demi sebutir, seperti emas yang dikeruk dari perut Sungai Batang Gadis, tetapi kali ini untuk mengembalikan martabat manusia yang telah dirampas.


REDAKSI INVESTIGASI — TAPANULI BAGIAN SELATAN

"Jurnalisme adalah senjata terakhir rakyat kecil melawan tirani."  (Yaqub/Red)

 

×
Berita Terbaru Update