MAKASSAR — Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Sulawesi Selatan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus mendesak aparat penegak hukum agar serius menindaklanjuti dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang disebut menyeret nama Bupati Luwu Timur beserta istrinya yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, 11/08/2026.
Aksi tersebut dikomandoi langsung oleh Agung Setiawan, selaku Dewan Komando LPM. Dalam penyampaiannya, massa menegaskan bahwa dugaan perkara yang melibatkan nama pejabat publik wajib mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, namun tetap menekankan bahwa pihak-pihak yang disebut tetap berhak memberikan klarifikasi dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Desak Proses Hukum Transparan
Dalam orasinya, Agung Setiawan menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan memastikan adanya proses hukum yang terbuka dan transparan atas setiap laporan maupun informasi yang disertai dasar dan bukti.
"Kami meminta Polda Sulsel tidak menutup mata terhadap setiap laporan masyarakat. Jika memang ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai aturan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti yang cukup, maka harus disampaikan secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Agung.
Lebih lanjut, LPM mendesak Polda Sulsel untuk melakukan pendalaman menyeluruh terhadap seluruh informasi, dokumen, transaksi, serta keterangan para pihak yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut, sepanjang terdapat laporan dan bukti yang mendukung.
Sejumlah Tuntutan Disampaikan
Dalam aksi tersebut, LPM menyampaikan enam poin tuntutan kepada jajaran Polda Sulsel:
1. Mendesak Polda Sulsel menindaklanjuti dugaan penipuan dan/atau penggelapan secara profesional dan transparan.
2. Meminta dilakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang sah.
3. Mendesak aparat penegak hukum agar tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun karena jabatan atau kedudukan.
4. Meminta adanya kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan hukum.
5. Mendorong pihak-pihak yang disebut dalam dugaan perkara untuk memberikan klarifikasi secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.
6. Meminta penyidik untuk segera memanggil Bupati Luwu Timur beserta istrinya guna dimintai keterangan.
Tanggapan Polda Sulsel
Kepolisian daerah Sulawesi selatan saat menerima peserta aksi yang diwakili panit 2 AKP Sayyed, Dirkrimsus mengatakan, jika Pihak kepolisian tetap mengatensi persoalan yang menyeret bupati Luwu Timur dan mengapresiasi kehadiran lembaga mahasiswa yang menggelar aksi di depan mapolda Sulsel, Menurutnya pihak Polda Sulsel akan segera melengkapi bukti bukti dan memanggil pihak pihak yang terlibat.
LPM Jamin Terus dan Mengawal Perkembangan Perkara
Agung Setiawan menegaskan bahwa LPM akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan persoalan ini melalui jalur konstitusional. Ia menegaskan, mahasiswa dan masyarakat memiliki fungsi kontrol sosial untuk memastikan lembaga penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih.
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang memiliki jabatan. Namun kami juga tidak ingin seseorang dihukum oleh opini. Karena itu, kami meminta Polda Sulsel bekerja berdasarkan bukti dan hukum,” ujar Agung.
LPM pun berharap Polda Sulsel dapat memberikan penjelasan secara berkala mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






