Puma Jatanras Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor dan Penadah, Tiga Motor Curian Disita di Sekotong

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Puma Jatanras Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor dan Penadah, Tiga Motor Curian Disita di Sekotong

Kamis, 13 Agustus 2026 | Agustus 13, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-08-12T23:32:25Z


XPOSETV//Mataram, NTB – Komitmen Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali dibuktikan. Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil membongkar jaringan curanmor dan penadahan dalam operasi yang digelar di wilayah Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, Rabu dini hari (12/8/2026).


Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga penadah berinisial IMA beserta tiga unit sepeda moto yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor. Ketiga kendaraan tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.


Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus pencurian sepeda motor milik warga bernama Drs. Ade Rukman, yang kehilangan satu unit Honda Beat warna hitam saat diparkir di area Masjid Raudatul Jannah, Pagutan Barat, Kota Mataram, pada pertengahan April 2026.


Pelaku utama curanmor berinisial M alias Ram, yang saat ini telah diamankan dan diproses di Polsek Mataram, diketahui menjalankan aksinya dengan modus memanfaatkan kelengahan korban. Saat korban melaksanakan Shalat Asar, pelaku masuk melalui pintu samping masjid, mengambil kunci kontak yang ditinggalkan di dalam bangunan, kemudian membawa kabur sepeda motor korban.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Arinsandi, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa keberhasilan mengungkap jaringan penadahan ini merupakan hasil kerja cepat dan penyelidikan intensif Tim Puma Jatanras.

 

 "Berdasarkan petunjuk dan arahan yang kami terapkan, Tim Puma Jatanras di bawah pimpinan Kanit Puma AKP Agus Eka Artha, S.H., bergerak cepat melakukan penelusuran jaringan distribusi barang hasil curian tersebut. Hasilnya, petugas berhasil melacak keberadaan barang bukti yang dikuasai oleh terduga penadah berinisial IMA di wilayah Sekotong," ujar Kombes Pol. Arinsandi.


Dari hasil penggeledahan di rumah terduga penadah, selain menemukan Honda Beat milik korban, petugas juga menyita dua unit kendaraan lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan serupa, yakni:


* 1 unit Yamaha Mio Soul GT 125 warna ungu.

* 1 unit Honda Beat Street warna hitam.


Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolda NTB untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor yang lebih luas di wilayah NTB.


Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, terutama di lokasi-lokasi publik seperti tempat ibadah, pusat perbelanjaan, perkantoran, maupun fasilitas umum lainnya.


Menurutnya, masyarakat diharapkan selalu menggunakan kunci pengaman ganda, tidak meninggalkan kunci kontak maupun STNK di kendaraan, serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan mudah diawasi.


"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lengah dalam mengamankan kendaraan miliknya. Pastikan kendaraan selalu terkunci dengan baik dan gunakan pengaman tambahan. Jangan meninggalkan kunci kontak maupun dokumen penting di kendaraan karena dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan," tegasnya.


Kabid Humas juga meminta masyarakat segera melapor kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penjualan kendaraan tanpa dokumen resmi maupun praktik penadahan di lingkungan sekitar.


Polda NTB menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penindakan terhadap pelaku curanmor maupun jaringan penadah sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat.


Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polda NTB berharap dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kepolisian juga mengingatkan bahwa penadah merupakan bagian dari mata rantai kejahatan yang dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

(H A)


Narsum: Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda NTB. 

×
Berita Terbaru Update