Tak Butuh Waktu Lama, Tim Puma Polda NTB Gulung Pelaku Curanmor N-Max dan Penadah di Sandubaya

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tak Butuh Waktu Lama, Tim Puma Polda NTB Gulung Pelaku Curanmor N-Max dan Penadah di Sandubaya

Minggu, 30 Agustus 2026 | Agustus 30, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-08-30T16:23:10Z

XPOSETV//Mataram , NTB – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB bergerak cepat membekuk seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HA alias Gero (27). Pria asal Selagalas, Mataram tersebut ditangkap setelah menggasak satu unit sepeda motor milik warga di kawasan Jalan Majapahit, Kota Mataram. Senin (31/08/2028)


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Aksi kejahatan ini bermula ketika korban, I Made Juni Hartawan, memarkirkan sepeda motor Yamaha N-Max miliknya di depan sebuah warung bakso.


Modus Kunci Nyantol Saat Pesan Makanan

Kejadian berlangsung cepat saat korban lengah meninggalkan kendaraan dengan kondisi kunci kontak masih terpasang.


"Modus operandi pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel di motor (nyantol) saat memesan makanan. Pelaku yang melihat kesempatan tersebut langsung membawa lari kendaraan korban," ujar Kombes Pol Arisandi.

 

Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah)


Pelarian Berakhir di Sandubaya

Menerima laporan resmi dari korban, Tim URC Puma Jatanras di bawah pimpinan AKP Agus Eka Artha, S.H., langsung melakukan penyelidikan terukur di lapangan. Berbekal pemetaan cepat, tim berhasil melacak keberadaan pelaku beserta barang bukti di wilayah Kuranji dan Negarasakah, Kecamatan Sandubaya.


Dalam operasi penyergapan tersebut, petugas menyita:

 * 1 Unit Sepeda Motor: Yamaha N-Max warna abu-abu milik korban.

 * 1 Orang Terduga Penadah/Penyimpan: Pria berinisial I.R yang diduga menyimpan barang bukti hasil kejahatan.

Saat ini, tersangka HA beserta barang bukti dan penadah I.R telah diamankan di Subdit III Ditreskrimum Polda NTB guna menjalani proses hukum lanjutan serta pengembangan potensi TKP lainnya.


Ancaman Hukum dan Imbauan Kepolisian

Atas perbuatannya, tersangka HA yang merupakan residivis ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Menanggapi maraknya kasus curanmor akibat kelalaian pemilik kendaraan, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., memberikan peringatan tegas kepada masyarakat luas.


"Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Pastikan kunci kontak selalu dicabut dan hindari sikap lalai seperti meninggalkan kunci nyantol, meskipun hanya ditinggal sebentar. Gunakan pula kunci ganda untuk meminimalisir ruang gerak pelaku kejahatan," tegas Kombes Pol Mohammad Kholid. (H A)

×
Berita Terbaru Update