Zulkieflimansyah Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan Dugaan “Diperas Jaksa”, Laporan Resmi Masuk Polda NTB

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Zulkieflimansyah Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan Dugaan “Diperas Jaksa”, Laporan Resmi Masuk Polda NTB

Rabu, 12 Agustus 2026 | Agustus 12, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-08-12T13:36:20Z



XPOSETV//Mataram, NTB – Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. Zulkieflimansyah, melalui tim kuasa hukumnya resmi menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang menyebut dirinya mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum jaksa. Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya melindungi nama baik sekaligus meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta. Rabu (12/08/2026)


Laporan resmi telah disampaikan ke Polda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada 12 Agustus 2026 dan tercatat dengan Nomor: TBLP/304/VIII/2026.


Pemberitaan yang dipersoalkan berasal dari sejumlah akun media, di antaranya Tribune Tipikor dan Oposisi News 86, yang memuat informasi disertai tangkapan layar percakapan telepon seluler yang diklaim berkaitan dengan Zulkieflimansyah.


Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Sahlan M. Saleh, S.H., M.H., & Rekan, Zulkieflimansyah secara tegas membantah pernah membuat, mengirim, maupun mengakui percakapan sebagaimana yang beredar dalam pemberitaan tersebut.


Tim kuasa hukum yang terdiri dari Sahlan M. Saleh, S.H., M.H., Padil SS, S.H., M.H., dan Eddy Kurniady, S.H., menegaskan bahwa tidak pernah ada pernyataan maupun pengakuan dari kliennya mengenai adanya tindakan pemerasan oleh pihak mana pun, terlebih yang dikaitkan dengan institusi kejaksaan.


"Laporan atau pengaduan ini kami sampaikan untuk mengembalikan harkat dan martabat klien kami. Sesungguhnya tidak ada pengakuan dari klien kami mengenai adanya pihak yang memeras, apalagi jaksa. Kami sangat memahami bahwa institusi kejaksaan menjunjung tinggi nilai etika dan moral dalam menjalankan tugasnya sehingga tidak semestinya muncul tuduhan sebagaimana diberitakan," ujar tim kuasa hukum.


Menurut mereka, langkah hukum ini bukan dimaksudkan untuk membangun polemik di ruang publik, melainkan agar seluruh informasi yang beredar dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Selain membantah isi pemberitaan, tim kuasa hukum juga menyoroti aspek jurnalistik. Mereka menilai pemberitaan tersebut semestinya didahului dengan proses konfirmasi kepada pihak yang diberitakan sebagai bentuk penerapan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi informasi.


"Bukan perdebatan di media sosial, tetapi pembuktian secara hukum," tegas tim kuasa hukum.


Mereka menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada penyidik Ditreskrimsus Polda NTB dan berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tim kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Mereka meminta publik menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara independen.


"Biarkan proses hukum yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah," tutup tim kuasa hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak media yang diberitakan maupun pihak lain yang disebut dalam laporan tersebut. XPOSETV NTB akan terus memantau perkembangan proses hukum dan menyajikan informasi secara berimbang sesuai fakta yang terverifikasi.

(H A)

×
Berita Terbaru Update