Sekelompok orang yang mengaku sebagai jurnalis disebut mendatangi sejumlah pelaku usaha Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut. Dengan dalih kepentingan pemberitaan, kelompok itu diduga meminta sejumlah uang kepada para pelaku usaha.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, permintaan tersebut sempat dipenuhi oleh sejumlah pelaku usaha dengan nominal yang tidak sedikit.
Namun, persoalan disebut kembali terjadi sekitar satu pekan kemudian. Kelompok yang sama kembali mendatangi para pelaku usaha dan diduga meminta uang sebesar Rp1 juta per orang.
Ironisnya, saat itu aktivitas penambangan belum berjalan karena adanya perintah penertiban dari aparat. Meski belum melakukan aktivitas, para pelaku usaha disebut tetap memberikan sejumlah uang karena merasa berada dalam tekanan.
Pemberian kedua yang nominalnya disebut lebih kecil kemudian diduga memicu ketidakpuasan. Kelompok tersebut selanjutnya membuat keributan di media sosial dengan menggiring opini seolah-olah sedang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap aktivitas PETI.
Jika informasi tersebut benar, tindakan semacam ini tentu sangat disayangkan dan tidak mencerminkan kerja jurnalistik yang berpedoman pada kode etik.
Jurnalis memiliki tugas menyampaikan informasi kepada publik, melakukan kontrol sosial, mengedukasi masyarakat serta menyuarakan kepentingan publik. Pers bukan alat untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan memanfaatkan ketakutan atau kerentanan pihak tertentu.
Terhadap aktivitas PETI yang diduga ilegal dan meresahkan masyarakat, langkah yang semestinya dilakukan adalah melakukan peliputan secara profesional, mengumpulkan data, melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, serta meminta penjelasan dari aparat penegak hukum dan pemerintah.
Bukan menjadikan persoalan tambang ilegal sebagai sarana untuk meminta uang. Praktik yang mengatasnamakan profesi pers untuk kepentingan pribadi, apabila terbukti, bukan hanya berpotensi merugikan pihak yang menjadi sasaran, tetapi juga mencederai marwah profesi jurnalistik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap media.
Karena itu, persoalan tersebut perlu diungkap secara terang. Jika benar terjadi dugaan pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh langkah hukum dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pers bukan alat untuk menekan. Pers adalah instrumen kontrol sosial. Marwah jurnalistik harus dijaga, bukan dijadikan tameng untuk kepentingan pribadi.(Stevany)
