Iklan Head

Health

BULOG Bojonegoro Perkuat Pengawasan Bantuan Pangan, Pastikan Hak PBP Terpenuhi

Jumat, 02 Oktober 2026, Oktober 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T00:15:51Z

 

Pelaksanaan pembagian satu PBP warga Blawi Karangbinangun menerima lagi haknya penuh sesuai aturan, yaitu 30 kg


XPOSE TV LAMONGAN — Perum BULOG Kantor Cabang Bojonegoro terus memperkuat monitoring dan evaluasi penyaluran Bantuan Pangan Beras periode Juli–September 2026 untuk memastikan bantuan diterima Penerima Bantuan Pangan (PBP) sesuai ketentuan. Pada periode ini, setiap PBP mendapatkan alokasi 30 kilogram beras untuk tiga bulan. Karena itu, prinsip BULOG jelas: bantuan merupakan hak PBP dan harus diterima sesuai kuantitas yang telah ditetapkan.


BULOG telah membentuk Satgas Bantuan Pangan dan memperkuat monitoring bersama unsur terkait. Salah satu contoh tindak lanjut atas informasi yang diterima adalah monitoring langsung di Desa Blawi, Kecamatan Karangbinangun, bersama Polres, Kodim, dan Dinas Ketahanan Pangan, serta koordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa. Monitoring tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan. 


Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Blawi, Choirul Huda, menyampaikan permohonan maaf terkait adanya inisiatif aparat desa dalam membagi sebagian alokasi Bantuan Pangan dan berkomitmen memenuhi kekurangan bantuan kepada PBP yang berhak.


“Hari ini kita laksanakan lagi pembagian beras sehingga setiap 1 orang PBP sesuai mendapatkan beras 30 kg,” ujar Choirul Huda. Kamis 1 Oktober 2026.


BULOG akan terus memonitor pemenuhan tersebut. Kasus Blawi menjadi salah satu contoh bahwa setiap informasi mengenai ketidaksesuaian di lapangan akan ditindaklanjuti melalui pengecekan dan monitoring, bukan dibiarkan tanpa penyelesaian.


Dua Mekanisme Ketika Ditemukan Ketidaksesuaian Data


Selain ketidaksesuaian kuantitas, dalam pelaksanaan penyaluran dapat ditemukan PBP meninggal dunia, pindah domisili, alamat tidak ditemukan, sudah mampu, berstatus ASN, TNI, POLRI, perangkat daerah, perangkat desa, anak di bawah umur tanpa KTP, menolak bantuan, maupun tidak mengambil Bantuan Pangan dalam batas waktu yang telah ditentukan.


Dalam hal ini, apabila ditemukan ketidaksesuaian data tersebut, terdapat dua mekanisme


Pertama, mekanisme penggantian PBP untuk pelaksanaan Bantuan Pangan yang sedang berjalan sesuai Keputusan Kepala Bapanas Nomor 349 Tahun 2026. Penggantian dilakukan berdasarkan kriteria, sumber data, dan persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga bantuan tidak dapat dialihkan secara bebas.


Kedua, mekanisme usulan pemutakhiran DTSEN. Apabila terdapat data yang perlu diperbaiki atau diperbarui, pemerintah desa/kelurahan menjadi salah satu pintu masuk usulan melalui mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, usulan diproses melalui pemerintah daerah dan dilakukan verifikasi serta validasi secara berjenjang, termasuk melalui SIKS-NG. 


Permensos Nomor 3 Tahun 2025 menempatkan SIKS-NG sebagai sistem yang mendukung proses pemutakhiran DTSEN.


Dengan demikian, penggantian PBP dan pemutakhiran DTSEN merupakan dua mekanisme yang berbeda. Penggantian digunakan untuk menyelesaikan penyaluran yang sedang berjalan, sedangkan pemutakhiran DTSEN merupakan mekanisme perbaikan basis data melalui kewenangan yang telah ditetapkan.


Dalam hal ini, BULOG melaksanakan penyaluran berdasarkan data dan penugasan pemerintah. BULOG tidak menetapkan, mengubah, maupun memutakhirkan data penerima.


BULOG: Tidak Mengubah Data, tetapi Tidak Diam


Pemimpin Cabang BULOG Bojonegoro menegaskan bahwa BULOG berada pada posisi sebagai pelaksana penyaluran berdasarkan data dan penugasan pemerintah.“Posisi BULOG jelas. Kami menerima data dan penugasan pemerintah, kemudian melaksanakan penyalurannya. 


Kami tidak mengubah data. Tetapi ketika menemukan ketidaksesuaian di lapangan, kami tidak akan diam. Temuan tersebut kami sampaikan dan kawal melalui mekanisme yang tepat agar ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan,” tegas Kepala Bulog Cabang Bojonegoro, Umar Said.


BULOG terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, unsur kewilayahan, media, dan masyarakat dalam melakukan monitoring. Setiap laporan akan dilihat berdasarkan fakta dan kondisi sebenarnya di lapangan.


“Tujuan kami sederhana: bantuan harus sampai kepada masyarakat yang berhak, dengan jumlah sesuai ketentuan. Kami tidak mengubah data, tetapi kami memastikan setiap ketidaksesuaian yang ditemukan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang benar,” tutupnya.



Komentar

Tampilkan

  • BULOG Bojonegoro Perkuat Pengawasan Bantuan Pangan, Pastikan Hak PBP Terpenuhi
  • 0

Terkini

Google News


 

LOWONGAN KERJA


 

VERIFIKASI

 


JMSI

 


LAPAS


 

SMARTFREN


 

KEMENDESA

 


Topik Populer

Banner