XPOSETV//Lombok Timur, NTB — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur menyambut hangat audiensi resmi Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Lombok Timur bersama SBMI NTB, Senin (20/10/2026). Forum yang digelar di Loka Latihan Kerja (LLK) Selong ini menjadi wadah kolaborasi strategis untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara menyeluruh. Rabu (21/10/2026)
Audiensi dihadiri jajaran lengkap Disnakertrans Lotim, mulai dari Sekretaris Disnakertrans Dr. Kurnia Akmal, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (K2P2), Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas (Latas), Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI), Kepala Bidang Transmigrasi, Kepala LLK Selong, serta Tim Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Lombok Timur.
Soroti Praktik Rekrutmen di Tingkat Desa
Dalam forum tersebut, Ketua SBMI NTB, Usman, memaparkan sejumlah temuan lapangan yang memerlukan perhatian bersama. Di antaranya, masih ditemukannya oknum Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang tidak transparan dalam proses rekrutmen, perekrutan tanpa mengantongi lowongan resmi (job order) yang aktif dan tanpa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
Selain itu, SBMI juga menyoroti maraknya Lembaga Perantara Perekrutan (UP3-PPMI) ilegal yang masuk hingga ke desa-desa dan berpotensi menimbulkan praktik percaloan, serta adanya Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang berkedok pelatihan namun tidak sesuai dengan prosedur penempatan resmi.
SBMI juga menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam program pemberdayaan, khususnya bagi Pekerja Migran Purna dan keluarganya.
Ketua SBMI NTB, Usman menegaskan, persoalan PMI tidak boleh ditangani secara parsial hanya ketika ada kasus.
"Perlindungan PMI harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses perekrutan, pendaftaran, pelatihan, pemberangkatan, masa penempatan, hingga kepulangan dan pemberdayaan keluarga, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Berbicara tentang PMI berarti berbicara tentang keselamatan manusia, hak pekerja, dan masa depan keluarga. Karena itu, pemerintah harus hadir secara nyata dan berkelanjutan," tegas Usman.
Komitmen Disnakertrans: Perbaiki Layanan dan Perkuat Sosialisasi
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Lotim, Sumardan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas dan fungsi sesuai SOP dan peraturan yang berlaku, mulai dari penerimaan Calon PMI (CPMI), tindak lanjut laporan pengaduan PMI dan keluarga, hingga pelaksanaan sosialisasi pemberangkatan PMI yang aman dan prosedural di sejumlah kecamatan.
Pihaknya mengakui masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan di lapangan dan berkomitmen untuk melakukan penataan dan perbaikan layanan ke depan agar lebih optimal.
Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur, Dr. Kurnia Akmal, menyampaikan bahwa pelaksanaan program tetap memperhatikan tugas, fungsi, ketentuan yang berlaku, serta ketersediaan anggaran.
Ia juga menekankan pentingnya perencanaan program pelatihan dan pemberdayaan PMI maupun Purna PMI secara berkelanjutan.
"Insyaallah ada peta jalan untuk pelatihan terkait sosialisasi PMI dan berbagai hal yang perlu kita diskusikan bersama terkait PMI ini. Masukan dari SBMI akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam pemetaan kebutuhan program, terutama untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelatihan kerja, informasi migrasi aman, dan pemberdayaan ekonomi setelah kepulangan," ujarnya.
Peran Strategis Satgas PPMI Lombok Timur
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Satgas PPMI Lombok Timur, Aris Munandar, memaparkan fungsi dan tugas Satgas sesuai amanat Pasal 41 UU No. 18 Tahun 2017.
Aris menjelaskan, Satgas merupakan tim terpadu yang dibentuk untuk memastikan kehadiran negara dalam perlindungan PMI dari desa hingga luar negeri. Struktur Satgas PPMI Lombok Timur yang sebelumnya telah terbentuk secara lengkap diketuai oleh Kepala Disnakertrans Lotim dengan anggota terdiri dari Disnakertrans, BP3MI NTB, Polres Lotim (Unit PPA & TPPO), Imigrasi Kelas I Mataram, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta unsur masyarakat sipil/lembaga peduli PMI sesuai Pasal 41 ayat (3).
Adapun tiga fungsi strategis Satgas meliputi:
1. Fungsi Pencegahan (Sebelum Berangkat): Mencegah keberangkatan non-prosedural/ilegal, melakukan sosialisasi bahaya calo dan P3MI bermasalah, serta verifikasi dokumen PMI di tingkat desa.
2. Fungsi Perlindungan (Selama di Luar Negeri): Menerima dan menindaklanjuti pengaduan PMI dan keluarga.
3. Fungsi Pemberdayaan dan Pemulihan (Setelah Pulang): Memfasilitasi pemenuhan hak-hak PMI yang belum terbayar, bantuan hukum bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta reintegrasi ekonomi melalui pelatihan.
Melalui audiensi ini, Disnakertrans Lombok Timur dan SBMI NTB sepakat untuk memperkuat sinergi, meningkatkan pengawasan terhadap LPK dan P3MI, serta memperluas sosialisasi migrasi aman hingga tingkat desa guna mewujudkan perlindungan PMI yang komprehensif dan berkelanjutan di Kabupaten Lombok Timur.
(H A)











Tidak ada komentar:
Posting Komentar