GORONTALO,XPOSETV.Live-- Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo untuk bertindak tegas terhadap dugaan perusakan dan penerobosan garis polisi (police line) di kawasan Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Desakan itu disampaikan dalam aksi damai DPD dan DPC AKPERSI se Provinsi Gorontalo di depan Mapolda Gorontalo, Rabu (14/10/2026).
Jenderal Lapangan Aksi, Roy Syawal, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap garis polisi tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut wibawa hukum dan kepastian penegakan hukum.
"Jika terbukti ada pihak yang dengan sengaja merusak atau menerobos garis polisi, kami mendesak agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih, tegas Roy dalam orasinya.
Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I. C.ILJ menambahkan bahwa dugaan pelanggaran terhadap tindakan kepolisian harus diperiksa secara serius agar tidak menimbulkan keraguan publik.
"Ini bukan soal selembar garis kuning. Ini soal simbol hukum. Jika simbol hukum bisa diabaikan begitu saja, di mana wibawa aparat" ujar Imran.
Senada, Ketua DPC AKPERSI Bone Bolango menegaskan bahwa fokus utama aksi adalah menjaga konsistensi penegakan hukum di lokasi yang telah dipasangi garis polisi.
"Yang kami persoalkan adalah dugaan kelompok yang sengaja merusak dan menerobos garis polisi di Batu Gergaji. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum bisa diintervensi," tegasnya.
Aksi tersebut diterima langsung oleh Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKBP Sahrul, S.H., M.H. Dalam mediasi, AKBP Sahrul menyatakan komitmen Polda Gorontalo untuk menindaklanjuti aspirasi AKPERSI.
AKPERSI menyambut komitmen tersebut dan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial. AKPERSI berharap Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, dan menyampaikan perkembangan penanganannya kepada publik.
Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak cukup dibangun dengan pernyataan, melainkan harus dibuktikan dengan tindakan yang profesional dan dapat dipertanggung jawabkan.(Stevany)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar