XPOSETV//Lombok Barat, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (11/10) sekitar pukul 15.30 WITA, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika dengan barang bukti sabu seberat bruto 72,42 gram. Senin (12/10/2026)
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat di pinggir jalan Kelurahan Gerung Utara. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan satu unit mobil Honda Brio berwarna merah yang diduga digunakan dalam aktivitas pengiriman barang tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Lombok Barat.
Berawal dari Informasi Pengiriman Narkotika
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Mellysa Amalia, S.H., S.I.K., M.Si., M.Tr.SOU, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Herwin Jonathan Nababan, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari wilayah Lombok Tengah menuju Sekotong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan, observasi, serta pendalaman untuk memastikan identitas dan ciri-ciri orang yang dicurigai.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas mendapati kendaraan yang ditumpangi kedua pria tersebut melintas di wilayah Gerung Utara. Polisi kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami bergerak cepat setelah memastikan keberadaan dan ciri-ciri terduga pelaku yang dilaporkan,” ujar Iptu Herwin Jonathan Nababan saat dikonfirmasi terkait pengungkapan tersebut.
Dua Pria Asal Pelangan Diamankan
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial E alias M (42), yang bekerja sebagai buruh harian lepas, serta SU alias ID (38), yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya diketahui berasal dari Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian, E alias M diduga berperan mengambil barang dari wilayah Lombok Tengah. Sementara itu, SU alias ID diduga bertugas mengemudikan kendaraan yang digunakan dalam perjalanan.
Meski demikian, peran dan keterlibatan masing-masing masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sabu 72,42 Gram dan Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam penggeledahan terhadap badan dan kendaraan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Penggeledahan tersebut, menurut keterangan kepolisian, disaksikan oleh dua warga setempat.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
Satu klip plastik bening berukuran besar berisi kristal bening yang diduga sabu.
Satu klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, dibungkus menggunakan tisu dan plastik hitam.
Satu buah dompet hitam.
Satu buah gunting.
Satu bungkus rokok berisi pipa kaca.
Satu buah korek api.
Uang tunai sebesar Rp5 juta.
Dua unit telepon seluler berbasis Android.
Satu unit mobil Honda Brio berwarna merah.
Total berat bruto sabu yang dilaporkan diamankan mencapai 72,42 gram. Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Lombok Barat untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Dalami Kasus, Kedua Terduga Dijerat Pasal Narkotika
Setelah penangkapan, penyidik melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara, antara lain menerima informasi, melaksanakan gelar perkara, menerbitkan laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan tes urine terhadap kedua terduga.
Kepolisian menyebut kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang disebutkan dalam keterangan perkara, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana dirujuk dalam ketentuan perundang-undangan terkait.
Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus didasarkan pada hasil penyidikan serta pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum mengenai dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Polres Lombok Barat diharapkan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.
(H A)
XPOSETV NTB – Media Arah Baru, Mengawal Fakta dan Menyuarakan Kepentingan Publik.









Tidak ada komentar:
Posting Komentar