LAMONGAN, XPOSE TV.LIVE – Aksi pencurian yang menyasar rumah warga di Kecamatan Deket akhirnya terungkap. Jajaran Unit Reskrim Polsek Deket bersama Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan terduga pelakunya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 November 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas membekuk seorang pria berinisial MNH (29), warga Kecamatan Deket, di jalan desa wilayah Ngepung, Kecamatan Deket.
MNH diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan di rumah seorang perempuan berinisial S (62), warga Desa Rejosari, Kecamatan Deket.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid S.Pd., menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Saat itu korban meninggalkan rumah untuk mengikuti pengajian rutin sekitar pukul 17.50 WIB. Setelah pengajian selesai, korban pulang ke rumah sekitar pukul 19.30 WIB dan menyadari telepon genggamnya sudah tidak ada di tempat semula.
Korban kemudian berusaha mencari HP tersebut di kamar anaknya. Saat itulah korban melihat gorden ruang tamu tampak bergeser dari posisi awal. Setelah diperiksa lebih lanjut, lemari di dalam rumah sudah dalam kondisi terbuka, dan bagian kuncinya rusak.
Menyadari rumahnya telah dimasuki orang tak dikenal, korban langsung berteriak meminta bantuan warga sekitar.
Bersama menantunya, korban kemudian melakukan pengecekan. Hasilnya, sejumlah perhiasan emas milik saksi dilaporkan hilang, yakni satu buah cincin, satu buah kalung, satu buah gelang, satu pasang anting, dan satu buah liontin.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polsek Deket.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Deket bersama Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku di wilayah Ngepung.
Dari hasil interogasi awal, MNH mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban tersebut.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MNH disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Melalui kasus ini, IPDA Hamzaid mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap aksi pencurian di lingkungan tempat tinggal.
Warga diminta memastikan pintu dan jendela sudah terkunci rapat saat hendak bepergian, serta tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau.
Apabila melihat atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, masyarakat diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam.









Tidak ada komentar:
Posting Komentar