XPOSETV//Lombok Barat, NTB – Tabir gelap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menggemparkan warga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, kini memasuki babak baru yang krusial. Tim penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat secara resmi telah menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan, dengan menetapkan seorang lanjut usia (lansia) berinisial N alias S sebagai tersangka. Penangkapan dan penetapan tersangka ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi hak anak. Minggu (21/06/2026).
Tragedi tersebut dilaporkan terjadi pada hari Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 12.30 WITA. Korban, seorang anak perempuan yang baru menginjak usia 11 tahun, diduga kuat menjadi korban aksi bejat yang dilancarkan oleh N alias S (70 tahun), seorang kakek yang juga merupakan warga Kecamatan Kuripan. Ironisnya, aksi tak terpuji tersebut dilakukan sebanyak satu kali di dalam rumah milik tersangka sendiri. Pascakejadian, korban dengan berani menceritakan peristiwa tersebut kepada pihak keluarganya, yang langsung bereaksi keras dengan mendatangi Mapolres Lombok Barat untuk menuntut keadilan.
Guna mengantisipasi amuk massa dan potensi konflik sosial, tersangka N alias S dilaporkan segera mengamankan diri ke kantor polisi tak lama setelah laporan resmi dilayangkan.
Perkembangan penanganan kasus ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim, Iptu Heddy Permana Putra, S.TrK., S.I.K., pada hari Sabtu, 20 Juni 2026.
"Perkembangan penanganan perkara ini, berdasarkan hasil gelar perkara dan pemenuhan minimal dua alat bukti yang kuat, kami sampaikan bahwa terduga pelaku kini telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Iptu Heddy Permana Putra
Seraya menegaskan komitmen penuh kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan polisi tertanggal 25 Mei 2026 dan serangkaian pengumpulan alat bukti utama yang dirampungkan pada Kamis, 18 Juni 2026. Lebih lanjut, Iptu Heddy Permana Putra memaparkan kekuatan alat bukti objektif yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik Unit PPA. Langkah penegakan hukum ini didukung oleh bukti-bukti yang tak terbantahkan, termasuk hasil pemeriksaan medis.
"Penyidikan kami telah diperkuat dengan sejumlah bukti, mulai dari keterangan para saksi, surat resmi Visum et Repertum (VER) dari dokter yang menunjukkan adanya luka fisik, keterangan ahli Psikologi yang memeriksa kondisi kejiwaan korban, serta barang bukti fisik berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian," jelas Kasat Reskrim.
Atas tindakan bejatnya, tersangka N alias S kini dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, dan Xposetv akan terus mengawal perkembangan proses hukum demi keadilan bagi korban yang masih di bawah umur. (H A)
