Kota Bekasi, Xposetv- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi berkomitmen penuh dalam meningkatkan fungsi pengawasan terhadap realisasi program kemasyarakatan, khususnya mengenai pendistribusian Dana Hibah Rukun Warga (RW) Tahun Anggaran 2026. Langkah strategis ini ditempuh guna menjamin asas akuntabilitas, transparansi, serta memastikan ketepatan sasaran alokasi anggaran daerah senilai 100 juta rupiah bagi setiap RW di wilayah Kota Bekasi
Sebagai perwujudan nyata dari fungsi pengawasan tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd, M.M, telah menandatangani surat undangan resmi dengan nomor 000.1.5/2669/DPRD.FPP. Surat ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Nota Dinas Komisi I DPRD Kota Bekasi Nomor 10/Raker_Kom I tanggal 22 Juni 2026, yang menginstruksikan pemanggilan jajaran eksekutif Pemerintah Kota Bekasi.
Kehadiran unsur pimpinan eksekutif tersebut dinilai sangat krusial agar legislatif dapat membedah secara mendalam mekanisme operasional, kesiapan regulasi, serta mengantisipasi potensi kendala di lapangan dalam penyaluran dana hibah ini
Ketua DPRD Kota Bekasi bersama dengan Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi menegaskan bahwa pengawalan terhadap dana hibah RW sebesar 100 juta per RW ini harus dilakukan dengan ketat karena langsung menyentuh kepentingan masyarakat di tingkat akar rumput. Komisi I DPRD Kota Bekasi memastikan akan terus mengawasi agar anggaran negara tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan lingkungan dan pemberdayaan warga, serta bersih dari penyimpangan administrasi maupun politisasi.(*/ADV)
