![]() |
Kuasa Hukum Dewi Novianty Luruskan Fakta: Kerugian Negara Rp. 48 Juta Audit Temuan BPKP, Bukan Rp. 1,58 Milyar |
XPOSETV//Mataram, NTB – Pengadilan Negeri Mataram menggelar Sidang Praperadilan atas nama Dewi Noviany pada hari ini, Senin 22 Juni 2026 pukul 09.00 WITA. Agenda sidang adalah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Dewi Noviany dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker tahun 2020. Senin (22/06/2026).
Melalui rilis ini, Tim Kuasa Hukum Dewi Noviany menyampaikan keberatan keras atas narasi yang berkembang di ruang publik yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp. 1,58 miliar. Narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum hasil audit lembaga negara yang berwenang.
“Ini bentuk pembunuhan karakter. Klien kami belum pernah diadili, belum ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan bersalah, tetapi opini publik sudah memvonis seolah-olah merugikan negara Rp1,58 miliar. Padahal hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP dengan tegas menyatakan kerugian negara hanya Rp48 juta. Selisih Rp1,53 miliar ini sangat besar dan menyesatkan,” ujar Putri Maya Rumanti, S.H., M.H., Ketua Tim Kuasa Hukum, di Mataram, Senin 22 Juni 2026.
I. FRAMING Rp1,58 MILIAR VS FAKTA AUDIT BPKP Rp 48 JUTA
Tim Kuasa Hukum memandang perlu meluruskan disparitas angka yang sudah terlanjur menjadi konsumsi publik:
Pertama, framing yang beredar luas di pemberitaan dan media sosial. Sejumlah pihak menyebut kerugian negara dalam kasus pengadaan masker ini sebesar Rp1,58 miliar. Angka tersebut kemudian diulang terus-menerus sehingga membentuk persepsi tunggal seolah-olah Dewi Noviany terbukti merugikan negara dengan nilai sebesar itu.
Kedua, fakta hasil audit BPKP. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi, BPKP telah mengeluarkan hasil perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Angka kerugian negara adalah Rp48 juta, bukan Rp1,58 miliar.
Terdapat selisih Rp.1,53 miliar antara opini yang dibentuk dengan fakta audit resmi. Distorsi informasi sebesar ini berbahaya karena telah menggeser proses hukum dari ruang pengadilan ke ruang opini publik. Inilah yang disebut trial by the press, di mana seseorang dihakimi oleh pemberitaan sebelum diadili oleh hakim.
II. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DICEDERAI
Kuasa Hukum menegaskan, pemberitaan yang tendensius dan menghakimi secara langsung mencederai Asas Praduga Tak Bersalah atau Presumption of Innocence. Asas ini bukan sekadar adagium hukum, melainkan prinsip fundamental negara hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan:
1. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Pasal 66 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menegaskan, tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
3. Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan, setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Selama belum ada putusan inkracht, status hukum Dewi Noviany adalah tidak bersalah. Karena itu, seluruh pihak wajib menahan diri untuk tidak membuat pernyataan yang bersifat menghakimi. Apalagi menggunakan angka Rp.1.058.000.000,- (satu milyar lima puluh delapan juta rupiah) yang tidak memiliki dasar audit. Faktanya Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). Itu yang harus jadi pegangan,” tegas Putri Maya Rumanti, S.H., M.H.
III. PRAPERADILAN AJUKAN UJI LEGALITAS, BUKAN POKOK PERKARA
Tim Kuasa Hukum menjelaskan, pengajuan praperadilan adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Praperadilan adalah mekanisme check and balances untuk memastikan tidak ada kesewenang-wenangan dalam proses penyidikan.
Yang diuji dalam sidang praperadilan hari ini bukan apakah Dewi Noviany bersalah atau tidak dalam pokok perkara korupsi. Melainkan, sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menetapkan status tersangka. Ada tiga batu uji utama yang akan disampaikan di persidangan:
Pertama, keabsahan penetapan tersangka. Apakah penetapan tersangka terhadap Dewi Noviany telah didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Khususnya terkait pembuktian unsur merugikan keuangan negara sebesar Rp48 juta sesuai audit BPKP.
Kedua, kecukupan bukti permulaan. Apakah bukti yang dimiliki penyidik sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, terutama unsur mens rea atau niat jahat untuk merugikan keuangan negara.
Ketiga, kepatuhan prosedural. Apakah seluruh tahapan penyidikan, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, telah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
“Kami menaruh kepercayaan penuh kepada Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Mataram untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara independen, cermat, dan hanya berdasarkan hukum serta fakta di persidangan. Bukan berdasarkan tekanan opini publik yang keliru soal angka Rp1,58 miliar,” kata Putri Maya Rumanti, S.H., M.H.
IV. DESAKAN KEPADA APARAT, MEDIA, DAN PUBLIK
Berdasarkan uraian di atas, Tim Kuasa Hukum Dewi Noviany menyampaikan sikap sebagai berikut:
Pertama, meminta kepada Aparat Penegak Hukum, rekan-rekan media, dan seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan ada pernyataan, pemberitaan, atau opini yang dapat mengganggu independensi peradilan. Pengadilan adalah satu-satunya forum untuk menentukan salah atau tidaknya seseorang.
Kedua, mengajak rekan-rekan media massa untuk memberitakan perkara ini secara berimbang dan profesional sesuai amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berimbang artinya menyampaikan juga fakta hasil audit BPKP bahwa kerugian negara adalah Rp48 juta. Jangan hanya mengulang narasi Rp1,58 miliar tanpa verifikasi. Pers yang sehat adalah pilar demokrasi, bukan alat penghakiman.
Ketiga, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal jalannya praperadilan ini agar transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Keadilan substantif hanya bisa tegak jika fondasinya adalah fakta yang terang. Dan faktanya, berdasarkan audit BPKP, kerugian negara adalah Rp48 juta, bukan Rp1,58 miliar.
V. PENUTUP
Tim Kuasa Hukum Dewi Noviany menegaskan bahwa praperadilan ini diajukan semata-mata untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai asas due process of law. Tidak ada niat sedikit pun untuk menghalangi proses hukum atau mencari celah bebas dari pertanggungjawaban. Yang dituntut adalah kepastian hukum dan penghentian penghakiman sepihak oleh opini publik.
Dewi Noviany sebagai warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Ia berhak atas proses yang adil, berhak dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan, dan berhak dilindungi dari pemberitaan yang menyesatkan. Karena itu, Tim Kuasa Hukum meminta semua pihak kembali pada fakta: hasil audit BPKP menyatakan kerugian negara Rp. 48 juta.
Mari kawal proses hukum dengan kepala dingin. Mari junjung asas praduga tak bersalah. Sebab ketika asas ini mati, maka keadilan untuk semua orang juga ikut mati.
Luruskan Fakta: Kerugian Negara Rp. 48 Juta Versi BPKP.
Tegakkan Hukum: Uji Legalitas Penetapan Tersangka di Praperadilan.
Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah
Tim Kuasa Hukum Dewi Noviany
Ketua Tim: Putri Maya Rumanti, S.H., M.H
Anggota Tim:
Indri Wuryandari, S.H., M.H
Mujahiddin, S.H
Red: H A
