![]() |
| Tim Kuasa Hukum Tegaskan Dewi Noviany Bukan Pejabat Pengelola Anggaran maupun Rekanan Pengadaan Masker, Minta Publik Hentikan Trial by The Press dan Hormati Asas Praduga Tak Bersalah. |
XPOSETV//Mataram, NTB – Sidang praperadilan yang diajukan Dewi Noviany di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (22/6/2026), menjadi sorotan publik setelah Tim Kuasa Hukum membeberkan sejumlah fakta yang disebut berbeda dengan opini yang selama ini berkembang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker tahun anggaran 2020 pada salah satu dinas di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Senin (22/06/2026).
Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WITA tersebut mengalami penundaan dan baru dimulai sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam persidangan itu, pihak pemohon berupaya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Dewi Noviany yang selama ini dikaitkan dengan dugaan kerugian negara senilai Rp1,58 miliar.
Usai persidangan, Tim Kuasa Hukum Dewi Noviany menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik. Mereka menegaskan bahwa terdapat dua persoalan utama yang perlu diluruskan demi menjaga objektivitas informasi dan menjunjung asas keadilan.
Pertama, terkait besaran kerugian negara yang selama ini ramai diberitakan. Menurut kuasa hukum, angka Rp1,58 miliar yang beredar luas di ruang publik tidak sesuai dengan hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ketua Tim Kuasa Hukum Dewi Noviany, Putri Maya Rumanti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hasil audit BPKP terhadap UD Family Tailor, yang diketahui memperoleh bantuan modal berupa pinjaman dari Dewi Noviany, menemukan adanya kemahalan harga sebesar Rp48 juta.
“Fakta audit BPKP menyebutkan kemahalan harga pada UD Family Tailor hanya Rp48 juta. Ini jauh berbeda dengan angka Rp1,58 miliar yang selama ini terus diulang dalam berbagai pemberitaan,” ujar Putri Maya Rumanti di PN Mataram.
Menurutnya, selisih antara angka yang berkembang di ruang publik dengan hasil audit resmi mencapai Rp1,53 miliar atau lebih dari 3.000 persen. Kondisi tersebut dinilai telah menciptakan persepsi yang keliru dan berpotensi merugikan hak-hak hukum kliennya.
Kuasa hukum menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk trial by the press yang dapat menggiring opini masyarakat sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain mempersoalkan angka kerugian negara, tim hukum juga menegaskan bahwa Dewi Noviany bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara maupun proses pengadaan masker yang menjadi objek perkara.
Mereka menegaskan bahwa Dewi Noviany bukan Pengguna Anggaran (PA), bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan Pejabat Pengadaan, bukan Bendahara Pengeluaran, serta bukan pihak penyedia barang dan jasa dalam proyek pengadaan masker tersebut.
“Klien kami tidak pernah menandatangani kontrak pengadaan, tidak menerima pembayaran dari APBD, dan tidak terlibat dalam proses administrasi pengadaan. Posisinya hanya memberikan pinjaman modal kepada UMKM yang memproduksi masker,” tegas Putri Maya.
Menurut tim hukum, hubungan hukum antara Dewi Noviany dan UD Family Tailor merupakan hubungan pinjam-meminjam yang masuk dalam ranah keperdataan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), bukan tindak pidana korupsi.
Anggota tim kuasa hukum, Indri Wuryandari, S.H., M.H., menambahkan bahwa membebankan temuan kemahalan harga kepada seseorang yang tidak memiliki kewenangan pengelolaan anggaran maupun tidak terikat kontrak pengadaan merupakan konstruksi hukum yang dinilai tidak tepat.
“Prinsip geen straf zonder schuld atau tidak ada pidana tanpa kesalahan harus menjadi landasan. Pertanyaannya, di mana letak kesalahan seseorang yang hanya memberikan pinjaman modal kepada pelaku usaha?” ujarnya.
Dalam praperadilan tersebut, Tim Kuasa Hukum Dewi Noviany menyatakan akan menguji tiga aspek utama, yakni legalitas penetapan tersangka, kecukupan alat bukti sebagaimana dipersyaratkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, serta kepatuhan prosedur penyidikan sesuai ketentuan KUHAP.
Mereka juga menyoroti pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, KUHAP, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, hingga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya due process of law dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Menurut tim kuasa hukum, status Dewi Noviany saat ini masih sebagai tersangka sehingga seluruh pihak diharapkan tidak melakukan penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Melalui pernyataan resminya, Tim Kuasa Hukum juga mengajak aparat penegak hukum untuk tetap profesional dan independen dalam menangani perkara tersebut. Mereka berharap proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan tekanan opini publik.
Kepada insan pers, tim hukum mengimbau agar pemberitaan dilakukan secara berimbang dengan menyajikan seluruh fakta yang relevan, termasuk hasil audit BPKP dan posisi hukum Dewi Noviany dalam perkara tersebut.
Sementara kepada masyarakat, mereka meminta agar tetap kritis mengawal proses hukum tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Praperadilan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Mataram diperkirakan akan menjadi momentum penting untuk menguji legalitas penetapan tersangka terhadap Dewi Noviany sekaligus menjadi ujian bagi penegakan prinsip due process of law dalam perkara yang telah menyita perhatian publik NTB tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan praperadilan masih terus berlanjut dan publik menunggu putusan hakim yang akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Dewi Noviany telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau sebaliknya. (H A)
