Xpose Tv Gorontalo Kota -Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 tahun 2026 menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Selatan. Pemerintah Kota Gorontalo melalui Walikota Gorontalo di dampingi Kapolresta Gorontalo Kota Kombes.Pol. Suryono S.H M.H. memberikan piagam penghargaan kepada Kapolsek Kota Selatan atas keberhasilan mengungkap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Penyerahan piagam penghargaan tersebut berlangsung dalam rangkaian upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-80 yang digelar Pemkot Gorontalo, Rabu (1/7/2026). Walikota Gorontalo secara langsung menyerahkan penghargaan kepada Kapolsek Kota Selatan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam keterangannya, Walikota Gorontalo menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan atas kinerja nyata Polsek Kota Selatan dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Kota Selatan. Operasi yang dilakukan jajaran Polsek dinilai berhasil mengurangi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu konsumsi miras.
"Peredaran miras ilegal ini menjadi salah satu penyakit masyarakat yang harus kita berantas bersama. Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polsek Kota Selatan. Ini bukti Polri hadir melindungi masyarakat," ujar Walikota.
Kapolsek Kota Selatan Iptu. Dedi Maadi, S.sos menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan kepada kami Menurutnya, pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel dan dukungan masyarakat Kota Selatan.
"Penghargaan ini menjadi motivasi kami untuk terus bekerja sesuai semangat HUT Bhayangkara ke-80 tahun ini, yaitu Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas. Kami akan terus berkomitmen memberantas miras dan kejahatan lainnya," tegas Kapolsek.
Selama semester pertama 2026, Polsek Kota Selatan tercatat telah mengungkap sejumlah kasus peredaran miras tanpa izin edar. Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan liter miras tradisional jenis cap tikus serta miras pabrikan yang dijual tanpa izin.
Pemberian penghargaan ini sekaligus memperkuat sinergitas antara Polri dan Pemerintah Kota Gorontalo dalam mewujudkan wilayah yang aman, tertib, dan kondusif bagi aktivitas masyarakat maupun iklim investasi daerah. ( Rep : A-T )

