Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Rekonstruksi KDRT Maut di Gunungsari Digelar, Tersangka Peragakan 35 Adegan, Polresta Mataram Targetkan Berkas Segera P21

Kamis, 09 Juli 2026 | Juli 09, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-07-08T18:03:12Z


XPOSETV//Mataram, NTB – Penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung meninggalnya seorang korban di Kecamatan Gunungsari memasuki tahapan penting. Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram menggelar rekonstruksi sebagai bagian dari proses penyidikan guna memperjelas kronologi peristiwa sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Kamis (09/07/2026)


Rekonstruksi dilaksanakan pada Selasa (7/7/2026) di Dusun Montong Seger, Desa Tamansari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, SH., bersama personel Unit PPA dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Mataram.


Dalam reka ulang tersebut, tersangka berinisial YA memperagakan secara langsung seluruh rangkaian peristiwa yang diduga terjadi hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Korban diketahui merupakan orang tua kandung tersangka, sementara peran korban dan para saksi diperankan oleh pemeran pengganti agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum.


Rekonstruksi turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mataram, kuasa hukum tersangka, penyidik, serta sejumlah awak media yang mengikuti jalannya proses penyidikan secara terbuka.


Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., melalui Kanit PPA Iptu Eko Ari Prastya menjelaskan bahwa rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti dan hasil penyidikan yang telah dikumpulkan penyidik.


"Dalam rekonstruksi ini diperagakan sebanyak 35 adegan yang menggambarkan secara utuh bagaimana peristiwa pidana tersebut terjadi. Seluruh adegan diperankan langsung oleh tersangka," ujar Iptu Eko usai pelaksanaan rekonstruksi.


Ia menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan karena menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara yang nantinya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian.


Menurutnya, hasil rekonstruksi akan menjadi dokumen pendukung yang memperkuat konstruksi perkara sehingga diharapkan dapat mempercepat proses hukum hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21.


"Kami berharap dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum dapat menerbitkan surat P21 sehingga perkara ini segera memasuki tahap penuntutan," tambahnya.


Selama proses rekonstruksi berlangsung, seluruh adegan diperagakan secara sistematis sesuai hasil pemeriksaan penyidik. Setiap tahapan mendapat perhatian dari jaksa maupun kuasa hukum guna memastikan tidak terdapat perbedaan antara keterangan tersangka dengan fakta-fakta yang telah diperoleh selama penyidikan.


Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena merupakan dugaan tindak pidana KDRT yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Oleh karena itu, penyidik berupaya menangani perkara secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Melalui rekonstruksi tersebut, Polresta Mataram berharap seluruh rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak sekaligus memperkuat pembuktian pada tahap persidangan nantinya.


Polresta Mataram menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas serta memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. (H A)

×
Berita Terbaru Update