MAKASSAR : Melalui kementerian imigrasi dan pemasyarakatan, Republik Indonesia sebanyak 5448 narapidana di Sulawesi selatan, mendapat remisi sementara 91 orang lainnya langsung dinyatakan bebas bersyarat,(17/ 8/ 2026/).
Keputusan pemberian hak remisi dan bebas bersyarat juga tertuang jelas, dalam peraturan presiden. Nomor 174 Tahun 1999 dan peraturan menteri hukum dan hak manusia. Nomor 3 Tahun 2018.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Mulyadi Secara jelas menyampaikan bahwa, pemberian remisi kepada warga binaan sudah berdasarkan atura yang jelas.
"Seluruh warga binaan, harus berlakukan baik selama mengikuti program
pembinaan, di lapas atau di rutan serta tidak tercatat melakukan pelanggaran selama menjalani masa tahanan. " Jelasnya
Sementara dari hasil rekapitulasi dengan total 5.705 narapidana diusulkan memperoleh Remisi Umum, dan pengurangan masa pidana ditahun 2026 sedangkan, 2.483 narapidana tidak diusulkan.
Karena sejumlah alasan, salah satunya belum menjalani pidana selama enam bulan Tidak memenuhi syarat atau tercatat dalam register F, terbukti mendapat sanksi pencabutan pembebasan Bersyarat (PB) serta SK (RKA) yang belum terbit.
Untuk rincian 5.448 narapidana yang menerima remisi umum I dan pengurangan masa pidana mulai satu hingga enam bulan, sementara pengurangan satu bulan diberikan kepada 452 orang, dua bulan kepada 1.213 orang, tiga bulan kepada 1.869 orang, empat bulan kepada 1.001 orang, lima bulan kepada 607 orang dan enam bulan iepada 215 orang.
Sementara untuk 91orang mendapatkan Remisi Umum II dan bebas diantaranya. Pengurangan satu bulan sebanyak 5 orang, dua bulan untuk 22 bulan, tiga bulan untuk 29 orang, empat bulan 18 orang, lima bulan untuk 14 orang, dan enam bulan untuk 4 orang.
Gubernur Sulawesi selatan Andi Sudirman Sulaeman, sangat mengapresiasi pemberian remisi di momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81.
"Atas nama pemerintah provinsi Sulawesi Selatan kami sangat berterimakasih kepada bapak Presiden dan bapak menteri imigrasi dan pemasyarakatan, telah memberikan remis kepada warga binaan di lapas.
Yang mana mereka mendapatkan remisi telah melalui kriteria dan segala penilaian sehingga pemerintah mengucapkan selamat dan semoga menjadi keberkahan di Hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun" Ujarnya.






