APAKAH URGENSI PEMEKARAN DAPIL PEMILU 2029 KALBAR

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

APAKAH URGENSI PEMEKARAN DAPIL PEMILU 2029 KALBAR

Jumat, 14 Agustus 2026 | Agustus 14, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-08-14T06:46:01Z


Kajian oleh korwil jppr kalbar : Rubi Ismayanto, SE.,ME.


XPOSETV//Sambas, Kalimantan Barat - Beberapa hari yang lalu, Selasa (11/8/26) sejumlah elemen masyarakat Singbebas melakukan dialog publik dalam rangka mendorong adanya pemekaran Dapil (daerah Pemilihan) kalbar III dalam pemilihan umum legislatif DPR RI kedepan. Dorongan ini tidak serta merta mendadak dan dianggap urgen menurut elemen masyarakat, karena mereka menaruh harapan besar akan adanya representasi atau keterwakilan wilayah di Senayan dalam pemilu 2029 nanti. Jumat (13/08/2026)


Kalau kita baca regulasi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tujuan dari pemetaan dapil (daerah Pemilihan) adalah untuk menjamin kesetaraan suara, keterwakilan proporsional, kejelasan akuntabilitas dan dasar kontestasi. Kemudian dalam menyusun penataan dapil juga telah diatur, ada 7 prinsip dasar yang harus dipertimbangkan, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsional, proporsionalitas alokasi kursi, integralitas wilayah (keutuhan wilayah) dan berada dalam cakupan wilayah yang sama. 


Penataan Dapil produk Pemilu 2024 harusnya dievalusi secara konfrehensip dengan tidak lepas dari memperhatikan prinsip prinsip yang telah diatur dalam regulasi dan penyelenggara harus banyak mendengar, dalam artian keputusan final tetap penyenggara pemilu (KPU) yang diberikan kewenangan, namun harus memperhatikan dan mendengarkan pertimbangan dan hasil kajian dari para praktisi pemilu, akademisi dan pemerintah. Hal ini agar apa yang nanti ditetapkan dalam rangka evaluasi hasil produk pemilu 2024 menjadi lebih sempurna buat Pemilu 2029 nanti. Ujar Robi Koordinator JPPR kalbar.


Kalau kita lihat sekarang ini, porsi Dapil I (satu) kalbar cukup luas mengcover 9 kabupaten/ kota. Sedangkan Dapil II (dua) hanya 5 kabupaten. Dengan cakupan daerah yang cukup besar di Dapil I pemilu DPR Ri, maka apakah dinilai efektifitas untuk dapat menyerap aspirasi dan bisa juga dapat dianggap kurang mewakili keterwakilan utusan daerah pemilihan. Hal ini yang tentunya menjadi renungan dan evaluasi dari stake holder dan masyarakat yang merasakan hasil dari produk Pemilu 2024. karena adanya pemilihan legislatif untuk di DPR RI, bertujuan membentuk wakil rakyat yang merupakan penghubung antara rakyat di suatu wilayah. DPR diharapkan mampu menjembatani menyuarakan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihannya (dapil) dan bisa mengakomodir aspirasi yang mereka usulkan. Ujarnya.


Beliau menambahkan, jadi wajar saja masyarakat melakukan diskusi publik menyuarakan pendapat dan mendengar dari para pakar, atas kajian terhadap pemetaan dapil yang diterbitkan dalam Pemilu 2024 kemarin. Evaluasi dilakukan dengan cara bedah diskusi dan out cam dari KINERJA sebuah wakil rakyat seperti apa. Sebagai contoh adanya reformasi otonomi daerah berharap keseimbangan dan progres pembangunan serta pelayanan bagi masyarakat di suatu daerah bisa efisien dan efektif. Begitu juga dengan adanya keterwakilan di senayan (DPR RI), masyarakat berharap besar mereka bisa berbuat banyak bagi kebutuhan dasar (jalan, jembatan, fasilitas pelayanan dan gedung sekolah dan fasum lainnya) sama rata terbangun seperti daerah dekat ibu Kota. 


Jika satu Dapil DPR RI di pecah dan atau cukup 4 sampai 5 kabupaten kota yang diwakili oleh satu anggota DPR RI, maka dirasa lebih efektif dalam hal pengawasan dan penyerapan aspirasi. Maka silahkan KPU RI melakukan evaluasi dan mendengar para pihak yang kompeten terhadap produk KPU RI dalam menetapkan pemetaan dapil pemilu 2024 kemarin. Saya rasa pasti banyak pihak merespon untuk dilakukan evaluasi terhadap pemetaan dapil ini, karena pasti ada daerah yang diuntungkan dan ada daerah yang mungkin merasa dirugikan dalam hal ini. 


Jika pemetaan dapil tingkat DPR RI dievaluasi dan jika terjadi finalisasi penyesuaian, maka bisa jadi Dapil pemilihan DPRD Provinsi juga harus dievaluasi mengingat akan terjadi potensi penggabungan dan pelepasan, karena saat ini dapil DPRD Provinsi ada beberapa kabupaten kota yang gabung. 


Mungkin saat ini merupakan moment yang tepat, sebelum dilakukan evaluasi UU Pemilu. Silahkan setiap daerah dan stake holder yang ada melakukan kajian dan duduk satu meja membedah apakah sudah efektif porsi pembagian dapil dengan diwakili oleh 8 anggota DPR RI untuk 9 kabupaten/ kota di Senayan atau perlu perampingan lagi. 


Kami JPPR sebagai pemantau pemilu yang konsen terhadap pemantaua pemilu dan pendidikan pemiih memandang bahwa pemetaan dapil tidak hanya sebagai produk administrasi yang diregulasikan, tapi lebih dari itu. Mulai dari proses perencanaan sampai penetapan pemilu legislatif itu harus kita lihat sejauh mana tingkat efektifitasnya. Out cam dari sebuah produk Dapil itu apakah cukup efektif dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah. 

(R B)

×
Berita Terbaru Update