XPOSETV//Lombok Timur, NTB – Lemahnya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dinilai masih menjadi faktor utama yang dimanfaatkan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk merekrut, mengeksploitasi, hingga mengirim pekerja migran secara ilegal ke berbagai negara tujuan. Jumat (14/08/2026)
Ketua Lembaga Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LP2MI) NTB, Aris Munandar, menegaskan bahwa upaya pencegahan TPPO hingga kini belum berjalan maksimal. Kondisi tersebut membuat jaringan perekrut ilegal tetap leluasa menjalankan aksinya dengan menyasar masyarakat yang minim informasi, terutama dari kalangan ekonomi lemah.
Menurut Aris, amanat perlindungan pekerja migran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, khususnya Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42, belum diterapkan secara optimal oleh pemerintah maupun instansi terkait.
"Sayangnya, negara belum menunjukkan keseriusan yang memadai dalam menjalankan mandat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia," ujar Aris.
Ia menilai lemahnya sosialisasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara legal membuat masyarakat mudah diperdaya oleh calo maupun sponsor ilegal yang menjanjikan pekerjaan dengan proses cepat tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan perlindungan hukum.
Selain itu, Aris juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota yang dinilai belum proaktif mengawasi proses perekrutan hingga ke tingkat desa. Akibatnya, perekrutan calon pekerja migran masih didominasi oleh jaringan sponsor tidak resmi yang bekerja tanpa pengawasan.
LP2MI NTB juga mengkritisi maraknya praktik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) nakal yang diduga menjalankan fungsi layaknya Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), meski tidak memiliki kewenangan. Menurut Aris, sejumlah LPK bahkan dijadikan tempat penampungan calon pekerja migran sebelum diberangkatkan ke luar negeri tanpa standar perlindungan yang memadai.
"Selama ini pemerintah lebih banyak bergerak setelah muncul korban, ketika pekerja migran sakit, mengalami kekerasan, trauma, meninggal dunia, atau bahkan jenazahnya sulit dipulangkan. Sementara akar persoalannya belum diselesaikan," tegasnya.
Aris juga menilai tata kelola penempatan pekerja migran yang semakin rumit, birokrasi yang lambat, serta lemahnya pengawasan menjadi penyebab semakin suburnya praktik penempatan pekerja migran secara ilegal.
Menurutnya, dihentikannya Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang sebelumnya dinilai mampu mempersempit ruang gerak sindikat, justru kembali membuka peluang terjadinya praktik-praktik penempatan ilegal.
"Sistem Penempatan Satu Kanal yang sempat dianggap sebagai solusi kini dihentikan. Akibatnya ruang bagi praktik ilegal kembali terbuka," katanya.
Lebih jauh, Aris mengungkapkan bahwa sindikat perdagangan orang bekerja secara sistematis dengan memanfaatkan berbagai celah hukum, memalsukan dokumen, hingga diduga melibatkan oknum-oknum tertentu di daerah.
"Ketika praktik ini berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan yang berarti, wajar jika muncul dugaan kuat bahwa sebagian praktik perdagangan orang dipelihara oleh sistem melalui pembiaran dan praktik korupsi yang dibiarkan tumbuh," ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi pekerja migran Indonesia di sejumlah negara tujuan. Di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Suriah, dan Oman, menurutnya, pekerja rumah tangga masih kerap kehilangan hak-hak dasar, seperti jam kerja yang manusiawi, kebebasan berkomunikasi dengan keluarga, hingga hak untuk kembali ke tanah air.
Sementara di Malaysia, kata Aris, ribuan warga negara Indonesia dilaporkan masih banyak yang ditangkap aparat setempat karena bekerja tanpa dokumen resmi. Situasi keamanan dan lemahnya implementasi kerja sama bilateral turut memperberat upaya perlindungan terhadap para pekerja migran.
LP2MI NTB mengingatkan bahwa apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, jumlah korban perdagangan orang dipastikan akan terus meningkat. Indonesia juga berpotensi kehilangan devisa dari penempatan pekerja migran secara legal serta menghadapi sorotan dunia internasional akibat lemahnya sistem perlindungan terhadap warganya yang bekerja di luar negeri.
"Indonesia tidak akan benar-benar berdaulat apabila masih membiarkan rakyatnya dijadikan komoditas di negeri orang," tandas Aris.
Karena itu, ia mendesak pemerintah agar tidak hanya fokus menangani korban setelah terjadi kasus, tetapi memperkuat langkah pencegahan melalui pengawasan yang ketat, penegakan hukum terhadap sindikat TPPO, pembenahan tata kelola penempatan PMI, serta melibatkan berbagai lembaga pemerhati pekerja migran dalam membangun sistem perlindungan yang lebih efektif.
"Negara wajib hadir untuk mencegah lahirnya korban-korban baru, bukan hanya menyelamatkan mereka setelah menjadi korban. Sinergi dengan lembaga-lembaga pemerhati pekerja migran harus diperkuat agar perlindungan benar-benar berjalan secara menyeluruh," pungkasnya.
(H A)






