![]() |
| Foto: Ach Hussairi, S.H., M.H. (Praktisi Hukum dan Wasekjen DPN Peradi) |
Jika jujur berkaca, refleksi kemerdekaan tahun ini terasa getir. Kita sedang menyaksikan pemandangan yang menyakitkan: pelaksanaan hukum yang carut-marut dan merajalelanya korupsi yang kian ugal-ugalan di seluruh lini instansi pemerintahan.
Korupsi tidak lagi menjadi oknum, melainkan telah bermutasi menjadi sistem yang akut. Trias Politika yang seharusnya menjadi pilar keseimbangan demokrasi, kini justru seolah bersaing dalam panggung sandiwara penyalahgunaan kekuasaan.
Di tubuh *Legislatif* , kita melihat bagaimana fungsi legislasi dan pengawasan kerap kali tunduk pada kepentingan transaksional dan pragmatisme politik, bukan demi kesejahteraan rakyat yang mereka wakili. Di ranah *Eksekutif* , birokrasi dan anggaran negara yang mengalir dari keringat pajak rakyat sering kali bocor di tengah jalan, tereduksi oleh gurita korupsi yang terstruktur dari pusat hingga daerah.
Lebih tragis lagi jika kita menengok ke halaman rumah Aparat Penegak Hukum (APH). Institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan dan harapan tempat rakyat bernaung, justru sering kali terseret dalam pusaran skandal. Ketika hukum bisa diperjualbelikan, ketika vonis bisa dinegosiasikan, dan ketika hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, di sanalah esensi kemerdekaan itu sebenarnya sedang dijajah oleh bangsanya sendiri.
Carut-marut hukum ini menciptakan ketidakpastian yang luar biasa. Akibatnya, kepercayaan publik (public trust) berada di titik nadir. Rakyat mulai jengah melihat para koruptor yang masih bisa tersenyum lebar di depan kamera, sementara rakyat kecil yang mencari keadilan harus menelan pil pahit birokrasi yang berbelit dan mahal.
Sebagai bagian dari *Persatuan Advokat Indonesia (Peradi),* saya memandang situasi ini tidak boleh dibiarkan menjadi hal yang lumrah. Advokat, sebagai salah satu unsur penegak hukum yang bebas dan mandiri, memiliki tanggung jawab moral dan profesi yang besar untuk terus menyuarakan kebenaran dan mengawal konstitusi. Kita tidak boleh menjadi penonton yang pasif di tengah runtuhnya pilar-pilar keadilan.
Momentum 17 Agustus 2026 ini harus kita jadikan sebagai titik balik untuk melakukan *"Refleksi Total":*
• *Pembersihan Internal:* Instansi eksekutif, legislatif, dan khususnya APH harus memiliki keberanian dan kemauan politik yang kuat (political will) untuk memotong generasi korup di tubuh mereka sendiri tanpa tebang pilih.
• *Penguatan Advokasi Publik:* Pegiat sosial dan praktisi hukum harus memperkuat sinergi untuk mendampingi masyarakat rentan yang hak-hak hukumnya dirampas oleh kesewenang-wenangan penguasa.
• *Independensi Hukum:* Mengembalikan marwah hukum agar steril dari intervensi politik kekuasaan apa pun.Kemerdekaan sejati bukan hanya tentang bebas dari penjajahan asing. Kemerdekaan sejati adalah ketika setiap warga negara, tanpa memandang status sosial dan ekonominya, mendapatkan perlakuan yang sama dan adil di hadapan hukum (equality before the law).
Jangan biarkan pahlawan yang gugur mendahului kita menangis melihat bangsa ini merdeka secara administratif, namun terjajah oleh korupsi dan ketidakadilan yang merajalela. Mari kita rebut kembali kemerdekaan hukum kita. Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. *Merdeka!!*






