Mitra SPPG Lingsar Langko Adukan Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Indikasi Fraud ke Relawan MBG NTB dan BGN

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mitra SPPG Lingsar Langko Adukan Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Indikasi Fraud ke Relawan MBG NTB dan BGN

Jumat, 21 Agustus 2026 | Agustus 21, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-08-21T07:51:52Z

 



XPOSETV//Lombok Barat, NTB - Perwakilan Mitra Penyedia Service Operasional SPPG Lombok Barat Lingsar Langko menyampaikan pengaduan resmi kepada Relawan MBG NTB. Surat pengaduan yang sama sebelumnya telah dikirimkan kepada Badan Gizi Nasional pada tanggal 11 Agustus 2026. Jumat (21/08/2026)


Surat tersebut ditandatangani oleh Muzawir selaku perwakilan Mitra. Dalam pengaduan itu, Mitra menyampaikan keprihatinan mendalam atas pengelolaan SPPG Lombok Barat Lingsar Langko yang diduga tidak sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Pihak yang disorot dalam laporan adalah Kepala SPPG, Bapak Lalu Swardiningrat, dan Yayasan Badrul Huda Biniswanur.


Mitra menjabarkan kronologi dan dugaan permasalahan ke dalam empat bagian utama:

Bagian pertama menyangkut tindakan arbitrer dan pelanggaran prosedural. Mitra menyebut pada tanggal 3 Agustus 2026, Sdri. Siti Munawarah selaku mitra Divisi Persiapan menerima Surat Peringatan Kedua secara langsung tanpa adanya Surat Peringatan Pertama dan tanpa proses klarifikasi terlebih dahulu. Selain itu, Mitra juga dibebani defisit anggaran harian secara sepihak tanpa disertai rincian perhitungan dan tanpa keterbukaan informasi. Dalam kurun waktu yang sama terjadi pemecatan sepihak terhadap Sdri. Siti Munawarah dan Sdr. Hamdanis yang bertugas sebagai Chef, dengan alasan yang dinilai Mitra tidak jelas dan tidak melalui mekanisme operasional yang wajar. Mitra juga melaporkan adanya tindakan intimidasi dan pengusiran mitra dari area dapur dengan dalih hak prerogatif Kepala SPPG. Surat keberatan resmi yang dikirim relawan dan meminta klarifikasi dalam waktu 1x24 jam disebut tidak mendapatkan tanggapan.


Bagian kedua terkait dugaan indikasi fraud, penyalahgunaan wewenang, dan kerjasama yang tidak wajar. Mitra menduga terjadi intervensi dalam proses pemesanan bahan baku dan pengaturan pembagian fee kepada supplier yang dilakukan bersama oknum dari Yayasan Badrul Huda Biniswanur. Tujuan yang disebut dalam laporan adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi berupa fee atau kickback. Mitra juga menyoroti adanya komersialisasi aset dan limbah dapur, seperti penjualan minyak goreng bekas dan kardus bekas, yang hasilnya tidak dicatat dan tidak masuk ke dalam kas operasional dapur. Lebih lanjut, Mitra menduga adanya penggunaan laporan ganda dan pembuatan laporan fiktif untuk menutupi selisih bahan baku. Ada pula indikasi penggelapan surplus bahan baku harian yang tidak pernah diinformasikan dan tidak pernah di pertanggung jawabkan kepada Mitra.


Bagian ketiga adalah dugaan adanya upaya sistematis untuk melemahkan posisi Mitra. Menurut keterangan dalam surat, terdapat pola yang menciptakan kondisi kerja tidak kondusif di lingkungan SPPG. Di antaranya adalah penahanan pencairan insentif Mitra yang berlangsung hampir 3 periode sehingga hak investor tidak bisa terpenuhi dan pembelian bahan bangunan yg terhutang belum bisa dibayarkan, Selain itu, dilakukan pembelian alat-alat dapur tanpa adanya koordinasi, konfirmasi, dan persetujuan dari Mitra sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasional.


Bagian ke empat 

K SPPG juga bertindak atas nama diri sendiri dan jabatan bersama oknum yayasan untuk pengaturan menu pesanan agar item orderan bisa mendapatkan keuntungan dari suplayer 


Bagian kelima

berisi tuntutan dan harapan penyelesaian. Mitra meminta BGN segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola SPPG Lombok Barat Lingsar Langko. Mitra juga meminta dilakukan audit keuangan secara independen terhadap Kepala SPPG dan Yayasan Badrul Huda Biniswanur. Terkait persoalan personalia, Mitra meminta pembatalan SP2 dan pemecatan sepihak yang dijatuhkan kepada Sdri. Siti Munawarah dan Sdr. Hamdanis, serta pemulihan nama baik keduanya. Mitra juga meminta BGN memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk opsi penonaktifan sementara Kepala SPPG selama proses pemeriksaan berlangsung. Terakhir, Mitra meminta agar pencairan insentif Mitra dilakukan secara langsung ke rekening Mitra untuk menghindar keterlambatan dan menahan oleh pihak yayasan Badrulhuda binsiwanur


Bagian ke enam 

K SPPG diduga bertindak secara langsg untuk melakukan pembelian kekurangan peralatan dapur tanpa koordinasi dengan mitra 


Bagian ke tujuh 

K SPPG telah menyalahgunakan fasilitas office sebagai tempat tidur dimana office adalah kantor untuk layanan administrasi tapi k SPPG telah menggunakan sbg tempat tidur dengan memindahkan kasur dari mess ke office 


Sebagai bentuk keseriusan, Mitra melampirkan sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya adalah fotokopi Surat Peringatan Kedua tertanggal 3 Agustus 2026 dan surat jawaban keberatan resmi dari Sdri. Siti Munawarah yang ditujukan kepada Kepala SPPG.


Pengaduan ini kami sampaikan dengan itikad baik dan berdasarkan fakta yang kami alami di lapangan. Tujuan kami adalah menjaga marwah Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan dengan jujur, transparan, dan berpihak pada penerima manfaat. Kami percaya BGN akan menindaklanjuti laporan ini secara objektif agar tidak menjadi preseden buruk bagi SPPG lain di NTB," demikian pernyataan perwakilan Mitra.


Hingga rilis ini diterbitkan, pihak BGN belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. Relawan MBG NTB menyatakan siap mengawal proses klarifikasi dan verifikasi agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil. (H A)


×
Berita Terbaru Update