GORONTALO,XPOSETV.Live-- Penahanan alat dompeng di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Dengilo pada Selasa (25/08) menyisakan satu pertanyaan yang jauh lebih substantif: siapa sesungguhnya yang mengendalikan aktivitas di lapangan?
Jika penindakan hukum hanya berhenti pada alat dan pekerja yang ditemukan di lokasi, maka konstruksi penegakan hukum berpotensi belum menyentuh lapisan yang lebih penting, yakni pihak yang diduga mengatur, mengawasi, mengendalikan, atau mengambil manfaat dari kegiatan pertambangan tersebut.
Informasi baru yang diterima redaksi dari seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut satu nama berinisial RB, yang disebut sebagai pengawas lapangan pada aktivitas PETI dompeng di Dengilo.
Menurut sumber tersebut, RB disebut memiliki tanggung jawab terhadap pekerja yang menjalankan aktivitas PETI dompeng di lokasi yang dikaitkan dengan empat bersaudara berinisial AB, KB, YB dan ABB.
Namun, informasi tersebut tentu masih merupakan keterangan narasumber dan membutuhkan verifikasi serta pendalaman oleh aparat penegak hukum.
RB Disebut Bukan Sekadar Pekerja Lapangan Keterangan narasumber menjadi penting karena menempatkan RB bukan sekadar sebagai orang yang berada di lokasi, melainkan sebagai pihak yang disebut memiliki fungsi pengawasan terhadap aktivitas para pekerja.
Jika keterangan tersebut benar dan kemudian dapat dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, dokumen, komunikasi, aliran pembayaran, struktur pekerjaan maupun bukti lainnya, maka posisi RB dapat menjadi salah satu mata rantai penting untuk mengurai bagaimana aktivitas PETI tersebut dijalankan.
Pertanyaan hukumnya kemudian menjadi lebih fundamental Siapa yang memberikan perintah? Siapa yang membiayai? Siapa yang menguasai alat? Siapa yang mengatur pekerja, Kepada siapa hasil pertambangan diserahkan Dan siapa yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.
Rangkaian pertanyaan inilah yang menurut Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, semestinya menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.
Imran Mengapa RB Tidak Dipanggil Imran mempertanyakan mengapa sosok yang disebut sebagai pengawas lapangan tersebut belum dipanggil untuk dimintai keterangan apabila memang terdapat informasi mengenai perannya dalam aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Yang jadi pertanyaan, kenapa RB pada saat itu tidak dipanggil? Padahal nyata-nyata dia disebut sebagai aktor utama, saksi kunci dari pekerjaan lokasi PETI dan pengendali lapangan milik empat bersaudara,” ujar Imran pada Sabtu (29/08/2026).
Menurut Imran, pemanggilan RB penting bukan berarti langsung menyimpulkan seseorang bersalah, melainkan untuk menguji informasi melalui mekanisme hukum Sebab, apabila seseorang benar-benar memiliki fungsi pengawasan terhadap pekerja di sebuah lokasi pertambangan, keterangannya dapat menjadi pintu masuk untuk mengonstruksi hubungan antara pekerja, pengelola lapangan, pemilik alat, pemodal dan pihak yang menguasai lokasi.
Saya mendesak pihak APH, baik Polres maupun Polda, agar memanggil yang bersangkutan. Jangan hanya berhenti pada pekerja dan alat. Kalau memang ada pengendali lapangan, periksa keterangannya dan buka siapa yang berada di atasnya,” tegas Imran.
Pasal 158 UU Minerba Jadi Relevan Secara normatif, persoalan pertambangan tanpa izin bukan perkara administratif semata. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana,
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari rezim perubahan UU Minerba dan perlu dibaca bersama perubahan regulasi setelahnya Artinya, apabila dalam penyelidikan ditemukan bukti bahwa suatu aktivitas pertambangan memang dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, maka APH perlu mengurai siapa melakukan apa dan dalam kapasitas apa.
Di sinilah pentingnya membedakan antara pekerja lapangan, pengawas, pengelola, pemodal, pemilik alat, penguasa lokasi, dan pihak yang menerima manfaat ekono(Stevany)







