Iklan Head

Health

Praktik PETI Marak Disepanjang Sungai Sosu Meski Forkopimda Luwu Keluarkan Larangan

Selasa, 25 Agustus 2026, Agustus 25, 2026 WIB Last Updated 2026-08-24T22:19:47Z



MAKASSAR / LUWU — Praktik Pertambangan emas tanpa izin (PETI) kini marak dan beroperasi secara besar‑besaran di wilayah Kabupaten Luwu, tepatnya meliputi Kecamatan Bajo, Desa Marindin, hingga sepanjang aliran Sungai Sosu di Kecamatan Bajo Barat—padahal Forkopimda Kabupaten Luwu sudah secara tegas menolak dan melarang kegiatan tersebut, namun aktivitas terus berjalan tanpa henti.

 

RATUSAN UNIT EKSKAVATOR TERLIHAT BEKERJA AKTIF

 

Berdasarkan pantauan langsung yang dilakukan oleh LSM LEMKIRA, aktivitas penambangan berlangsung sangat masif: pada hari Minggu di wilayah Desa Marindin saja terlihat sekitar 70 unit ekskavator yang sedang beroperasi penuh menggali tanah.

 

Dari data yang dihimpun, potensi yang diambil pun sangat besar: sepanjang aliran Sungai Sosu saja, pemilik lahan dikabarkan dapat memperoleh total sekitar 20 kilogram emas setiap bulan. Lokasi digali hingga kedalaman 7–10 meter, dan rata‑rata setiap titik penggalian menghasilkan sekitar 60 gram emas per harinya.

 

MASIH ADA PIHAK YANG MELINDUNGI, TERMASUK OKNUM WARTAWAN

 

Fakta yang lebih memprihatinkan terungkap: di balik terus berlanjutnya kegiatan ini, diduga kuat ada dukungan serta perlindungan dari oknum‑oknum tertentu—bahkan di antaranya berasal dari kalangan wartawan. Hal ini menimbulkan keprihatinan sekaligus ketidakadilan sesama profesi; awak media lain yang beritikad baik justru terhambat, tidak bisa berbuat banyak dan seolah hanya “bisa menggigit jari” melihat kondisi ini berlarut‑larut.

 

DAMPAK NYATA: KELANGKAAN SOLAR TERASA DI SELURUH WILAYAH LUWU

 

Kegiatan tambang ilegal berskala besar ini membawa dampak yang langsung dirasakan warga sehari‑hari: terjadi kelangkaan bahan bakar minyak jenis solar di berbagai pompa bensin di Kabupaten Luwu. Pasalnya, sebagian besar persediaan solar yang masuk ke wilayah tersebut terserap habis untuk kebutuhan operasional alat berat milik penambang ilegal—sehingga kebutuhan warga dan pelaku usaha lain justru kekurangan pasokan.

 

Hingga saat ini, meski kebijakan penolakan sudah diterbitkan dan kerusakan lingkungan serta gangguan ekonomi mulai nyata, aktivitas pertambangan emas tanpa izin ini masih berlangsung dan belum ada langkah tegas penghentian total. Masyarakat berharap pihak berwenang segera bertindak serius menindaklanjuti fakta‑fakta yang sudah terungkap ini demi melindungi alam, lingkungan serta kepentingan bersama.

 

Sumber : Lemkira sulsel

Komentar

Tampilkan

  • Praktik PETI Marak Disepanjang Sungai Sosu Meski Forkopimda Luwu Keluarkan Larangan
  • 0

Terkini

Google News


 

LOWONGAN KERJA


 

VERIFIKASI

 


JMSI

 


LAPAS


 

SMARTFREN


 

KEMENDESA

 


Topik Populer

Banner