LUWU — Masalah pertambangan di wilayah Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kian memanas setelah warga Desa Marindin menyuarakan keprihatinan sekaligus tuntutan tegas atas dua persoalan besar, belum terbukanya informasi serta manfaat dari usaha resmi Tambang PT(MDA), di sisi lain maraknya kerusakan akibat penambangan tanpa izin yang beroperasi masif di sepanjang Sungai Sosu, 26/08/2026.
Sebelumnya, pada 24 Agustus 2026, pernyataan sikap warga menyoroti ketimpangan yang dirasakan sehari‑hari, investasi yang sudah berstatus legal dinilai belum transparan dan minim dampak positif bagi warga setempat, sementara aktivitas yang jelas‑jelas melanggar hukum justru berjalan leluasa, merusak alam namun mendatangkan keuntungan besar bagi pihak tertentu.
PT MASMINDO DWI AREA: LEGAL, NAMUN TERTUTUP
Warga mempertanyakan keterbukaan PT MDA meskipun berijin, hingga kini belum ada sosialisasi terbuka mengenai data penting seperti berapa cadangan emas yang ada, rencana produksi tiap tahun, besaran pajak, royalti, maupun Dana Bagi Hasil yang nantinya kembali ke Kabupaten Luwu dan masyarakat sekitar. Skema kerja sama dengan BUMD PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) yang pernah dijanjikan pun belum terlihat jelas wujudnya. Selain itu, program Tanggung Jawab Sosial atau CSR dinilai belum benar‑benar dirasakan warga Desa Marindin maupun desa‑desa di sekitar lokasi tambang.
TAMBANG SUNGAI SOSU: ILEGAL, NYATA, DAN MERUGIKAN
Berbeda dengan yang resmi namun tertutup, aktivitas di sepanjang aliran Sungai Sosu—termasuk yang dikelola atas nama Aji Mate CS—terbukti berjalan besar‑besaran tanpa dasar hukum sah. Warga melaporkan satu lahan seluas sekitar 50 are digali di 20 titik sedalam 10–15 meter, dan diperkirakan bisa menghasilkan sekitar 20 kilogram emas tiap bulan. Jika benar angka tersebut, nilainya mencapai lebih dari Rp 30 miliar sebulan—tanpa membayar izin maupun pajak apa pun ke daerah.
Kerugiannya nyata dirasakan warga harian: aliran Sungai Sosu menjadi keruh dan rusak parah, sumber air bersih terancam, serta terbuka risiko banjir dan tanah longsor yang makin tinggi. “Yang legal belum memberi manfaat jelas, yang ilegal justru merusak lingkungan tapi uangnya mengalir deras ke segelintir orang—kebanyakan pihak dari luar daerah,” tegas warga.
Sementara itu, Desa Tettekang di Kecamatan Bajo Barat justru sudah resmi ditetapkan sebagai salah satu dari empat wilayah Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)—artinya peluang dikelola warga sendiri sebenarnya sudah tersedia, namun belum berjalan optimal.
TUNTUTAN RESMI WARGA DESA MARINDIN
Dalam pernyataan sikap tertulis yang disampaikan ke DPRD Kabupaten Luwu, Dinas ESDM Sulsel, serta jajaran manajemen PT Masmindo Dwi Area, warga menyampaikan empat poin tuntutan utama:
PERTAMA: TRANSPARANSI TOTAL DARI PT MDA
Membuka sepenuhnya kepada publik dokumen serta data Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen AMDAL, jumlah cadangan emas yang terukur, sasaran produksi tahun 2026–2030, lengkap dengan rincian pajak, royalti, serta skema pembagian keuntungan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu maupun Desa Marindin. Sosialisasi tak cukup hanya di kantor Bupati—harus turun langsung ke masyarakat.
KEDUA: KEADILAN DAN MANFAAT BAGI WARGA
Memastikan minimal 70 persen tenaga kerja berasal dari warga lokal—termasuk suku Latimojong dan masyarakat Bajo—serta percepatan pembinaan dan kerja sama dengan BUMDes. Masalah pembayaran ganti rugi atau kompensasi penggunaan lahan yang belum tuntas wajib diselesaikan secepatnya, paling lambat sebelum produksi penuh dimulai bulan Agustus 2026 ini.
KETIGA: TINDAK TEGAS DAN TERTIBKAN TAMBANG ILEGAL DI SUNGAI SOSU
Meminta aparat penegak hukum, Dinas ESDM, hingga Dinas Lingkungan Hidup Sulsel segera turun melakukan pemeriksaan lapangan dan menutup kegiatan tambang tanpa izin di Sungai Sosu. “Sungai ini adalah sumber kehidupan kami, bukan lubang gali milik cukong luar daerah,” ujar warga. Jika ada potensi tambang di sana, harus dikelola melalui jalur resmi—seperti skema Wilayah Pertambangan Rakyat dan Koperasi yang dikelola warga sendiri—bukan dikuasai pihak asing.
KEEMPAT: BENTUK TIM PENGAWAS INDEPENDEN
Dibentuk tim pengawas gabungan yang terdiri dari unsur warga setempat, tenaga ahli/dosen Universitas Hasanuddin, organisasi lingkungan WALHI, serta perwakilan DPRD Luwu. Bertugas melakukan pemeriksaan lingkungan serta mengecek manfaat yang diterima masyarakat setiap enam bulan sekali agar janji ditepati.
“Kami bukan anti‑tambang, kami hanya anti ketidakadilan, anti‑penutupan mata, dan kerusakan yang tak bertanggung jawab,” pesan tegas warga Desa Marindin menutup pernyataan sikap mereka. Semua pihak diminta segera merespons dan menindaklanjuti agar keadilan dan kesejahteraan warga setempat menjadi prioritas utama.








