MAROS, Sulsel — Kasus dugaan penjualan mesin rekondisi yang menimpa seorang konsumen di Kabupaten Maros kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya disampaikan melalui jalur pengaduan, perkara tersebut telah resmi ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) di kepolisian.
Kuasa hukum pelapor, Hasan, S.H., M.H., CIL, didampingi Abdul Rahman, S.H., M.H., menjelaskan perkara bermula ketika kliennya membeli satu set mesin dari seorang penjual di wilayah Maros yang bergerak atas nama PT Rasindo Jaya Abadi yang dipimpin Jaya Rames.
Persoalan mencuat ketika salah satu mesin mengalami kerusakan. Setelah dicek, muncul dugaan kuat bahwa mesin yang dibeli bukan barang baru, melainkan barang bekas atau rekondisi. Saat dikonfirmasi, pihak penjual menolak mengakui mesin tersebut sebagai barang bekas.
“Klien kami kemudian mengonfirmasi langsung kepada penjual, An. Jaya Rames, yang bertindak selaku Direktur PT Rasindo Jaya Abadi. Namun, pihak penjual tidak mengakui bahwa mesin yang dijual adalah barang bekas atau rekondisi,” ujar Hasan kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Karena tidak menemukan titik temu, pihak pelapor mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sulawesi Selatan. Dalam rapat gelar khusus yang dilakukan kepolisian, terungkap fakta bahwa mulai dari kontrak hingga dokumen sertifikat yang diserahkan diduga dilandasi kebohongan dan tipu muslihat.
“Dalam rapat gelar khusus ditemukan fakta bahwa mulai dari kontrak sampai dokumen sertifikat yang diserahkan diduga dilandasi kebohongan dan tipu muslihat untuk meyakinkan pembeli dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” katanya.
Setelah melalui proses panjang, laporan pengaduan akhirnya resmi naik menjadi Laporan Polisi. Hasan menyambut baik langkah tersebut dan berharap proses hukum dapat berjalan lebih cepat ke depannya.
“Alhamdulillah, hari ini laporan pengaduan tersebut telah naik menjadi laporan polisi. Harapan kami, setelah menjadi LP, prosesnya bisa segera dipercepat,” ujar Hasan.
Selain dugaan mesin rekondisi, pihak pelapor juga menyoroti adanya ketidaksesuaian identitas mesin dengan dokumen transaksi. Dalam perjanjian jual beli disebutkan merek Shanbao, namun di sertifikat justru tercantum merek Xingqiu.
“Di perjanjian jual beli yang diperjanjikan adalah merek Shanbao. Saat kami cek di name plate mesin tertulis Shanbao. Sementara di sertifikat justru tercantum Xingqiu,” jelasnya.
Hasan menegaskan, penyidikan tidak boleh hanya berfokus pada kerusakan mesin semata. Riwayat barang, kondisi saat dijual, serta kesesuaian dokumen dan barang fisik juga harus ditelusuri secara mendalam.
“Perbedaan identitas antara mesin dan dokumen ini penting untuk ditelusuri agar diketahui bagaimana sebenarnya asal-usul dan spesifikasi mesin yang diperjualbelikan,” katanya.
Pihaknya juga meminta aspek perlindungan konsumen tidak diabaikan. Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur atas barang yang dijual.
“Kami tidak ingin perkara ini hanya dilihat sebagai kerusakan mesin biasa. Perlu ditelusuri apakah kerusakan itu sudah ada sejak awal karena ini barang rekondisi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penjual maupun PT Rasindo Jaya Abadi belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait seluruh tuduhan yang disampaikan. Dengan naiknya status menjadi Laporan Polisi, penyidik diharapkan mengungkap seluruh fakta secara objektif dan transparan.
