Iklan

Health

ZULKIFLY HIM, S.H., M.H. Bela PKL Makassar Yang Tergusur, Tindakan Pemkot Dinilai Cacat Hukum Dan Abaikan UUD 1945

Jumat, 04 September 2026, September 04, 2026 WIB Last Updated 2026-09-04T09:50:26Z

Zulkifly

MAKASSAR, Sulsel 
— Gelombang protes memuncak dari para pedagang kaki lima (PKL) di Kota Makassar yang merasa dirugikan akibat tindakan penggusuran sepihak yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa pemberian solusi alternatif. Menyikapi hal tersebut, Zulkifly Him, S.H., M.H. tampil ke depan sebagai kuasa hukum para pedagang dan memberikan pembelaan tegas atas tindakan yang dinilai mengabaikan hukum serta merampas hak mata pencaharian warga.

 

Zulkifly Him menegaskan bahwa penggusuran yang dilakukan Pemkot Makassar tersebut cacat hukum dan melanggar hak konstitusional warga negara. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan secara langsung dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

 

"Pasal 27 ayat (2) jelas menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sementara Pasal 28D ayat (2) menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja," tegas Zulkifly Him saat ditemui di Makassar, Jumat (4/9/2026).

 

Selain melanggar UUD 1945, Zulkifly Him juga menyoroti diabaikannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Aturan tersebut secara tegas mewajibkan pemerintah daerah untuk menata dan memberdayakan PKL, bukan menggusur begitu saja tanpa solusi.

 

"Di Kepmendagri 42/2012 itu jelas. PKL harus ditata dan diberdayakan, bukan digusur. Harus ada lokasi binaan, relokasi, dan pemberdayaan. Kalau langsung gusur tanpa solusi, itu namanya melanggar aturan menteri sendiri," tandasnya.

 

Zulkifly Him menjelaskan bahwa para kliennya adalah pedagang kecil yang sudah puluhan tahun mencari nafkah di lokasi tersebut untuk menghidupi keluarga. Penggusuran yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya, tanpa relokasi, dan tanpa dialog terlebih dahulu dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang merugikan mata pencaharian warga kecil.

 

"Kami akan menempuh jalur hukum. Baik itu somasi, gugatan PTUN, maupun pelaporan. Negara tidak boleh hadir dengan cara menggusur rakyat kecilnya," tegas Zulkifly Him menegaskan langkah hukum yang akan diambil.

 

Ia juga menegaskan pihaknya tidak anti terhadap penataan kota, namun penataan tersebut harus tetap manusiawi dan sesuai ketentuan perundang-undangan. "Kami tidak anti penataan kota. Tapi penataan harus manusiawi dan sesuai UU. Jangan korbankan perut rakyat demi keindahan kota," ujarnya dengan nada tegas.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait penggusuran tersebut maupun tuntutan para pedagang dan kuasa hukumnya. Masyarakat berharap Pemkot Makassar segera merespons dan membuka dialog agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang berulang terhadap pedagang kecil di Kota Makass

Komentar

Tampilkan

  • ZULKIFLY HIM, S.H., M.H. Bela PKL Makassar Yang Tergusur, Tindakan Pemkot Dinilai Cacat Hukum Dan Abaikan UUD 1945
  • 0

Terkini

Banner