Iklan Head

Health

Eks Kades Belum Tersentuh Hukum APRN Pertanyakan Keseriusan Kejari Boalemo

Senin, 07 September 2026, September 07, 2026 WIB Last Updated 2026-09-07T11:21:18Z



BOALEMO,XPOSETV.Live-- Lambannya penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan mantan Kepala Desa Pentadu Barat mulai memancing kemarahan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo dinilai sengaja mengulur-ulur waktu dan membiarkan penegakan hukum di Bumi Boalemo berjalan bagai siput.


Roy Syawal selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Pergeran Rakyat Nusantara (APRN), melayangkan kritik tajam atas sikap pasif Kejari Boalemo yang hingga kini belum juga menetapkan status tersangka, padahal aduan resmi dari masyarakat sudah lama masuk ke meja penyidik.


"Masyarakat sudah cukup sabar menunggu, tapi jangan uji batas kesabaran warga! Kejaksaan jangan melempem dan terkesan mengulur waktu. Ini soal norma hukum yang harus ditegakkan, bukan untuk dipermainkan" tegas Roy Syawal usai wawancara oleh awak media, pada Senin (07/09/2026).


Roy mengatakan, keraguan dan penundaan yang terus dilakukan pihak kejaksaan makin menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Kabupaten Boalemo. Publik kini mulai mempertanyakan profesionalisme dan keberanian penyidik Kejari Boalemo dalam menuntaskan kasus tersebut.


"Jangan sampai muncul persepsi liar di tengah warga bahwa Kejaksaan Negeri Boalemo tidak mampu bekerja, atau yang lebih parah, apakah kejaksaan takut karena ada 'bekingan' kuat di belakang mantan kades ini? Kenapa kasus ini seperti jalan di tempat" bentak Roy dengan nada tajam.


Ia mendesak agar Kejari Boalemo segera mengambil sikap tegas dengan menetapkan status tersangka kepada pihak yang bertanggung jawab, guna membuktikan bahwa kejaksaan masih memiliki taring dan tidak berada di bawah ketiak kekuasaan mana pun.


Jika Kejari Boalemo terus membiarkan kasus ini mengendap tanpa kepastian hukum, masyarakat mengancam kepercayaan terhadap penegakan hukum di Boalemo akan runtuh total.


Hingga berita ini ditayangkan Roy Syawal terus melakukan pemantauan terkait persolan penyalahgunaan wewenang tersebut, dan belum ada tanda tanda bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sehingga hal perlu diseriusi oleh Pihak Kejaksaan Negeri Boalemo.(Stevany)

Komentar

Tampilkan

  • Eks Kades Belum Tersentuh Hukum APRN Pertanyakan Keseriusan Kejari Boalemo
  • 0

Terkini

Topik Populer

Banner