Foto; DPRD Kota Kediri dan Perumda Pasar Joyoboyo Soroti Monopoli Lapak dan Isu Jual Beli Kios
XPOSETV// KEDIRI - Komisi B DPRD Kota Kediri menggelar rapat dengar pendapat dan monitoring bersama jajaran Perumda Pasar Joyoboyo menyusul munculnya gejolak serta keluhan pedagang di Pasar Bandar dan Pasar Pahing, Kamis 10 September 2206.
Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri, Arif Junaidi, menegaskan bahwa penataan dan pengawasan operasional pasar harus mengacu pada Perda Nomor 19 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2022. Ia menyoroti dugaan praktik monopoli kios hingga isu jual beli lapak ilegal dengan nilai fantastis yang beredar di masyarakat.
"Kalau ada pungli atau penguasaan kios yang melebihi aturan, bahkan ada isu jual beli hingga Rp16 juta sampai Rp60 juta, itu tidak bisa dibiarkan. Harus stop," tegas Arif Junaidi.
Mini kidi--
Politisi Gerindra itu mengingatkan bahwa Perda secara tegas membatasi kepemilikan atau penguasaan kios/los maksimal lima unit per orang. Namun, di lapangan ditemukan adanya oknum pedagang yang menguasai hingga belasan bahkan 21 kios. Ia meminta direksi Perumda Pasar Joyoboyo segera menyerahkan data basis (database) seluruh pedagang di sembilan pasar daerah untuk dilakukan penertiban secara transparan.
"Kembalikan ke aturan Perda. Kalau melebihi batas, kita panggil dan edukasi. Jika kios tersebut hendak dibagikan ke anak atau keluarganya, status kepemilikannya harus dipecah dan diperbarui secara resmi, bukan atas nama satu orang," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, membenarkan adanya praktik penguasaan kios melebihi batas aturan yang berlangsung secara turun-temurun sejak lama.
Kondisi tersebut diduga memicu gejolak saat pihak pengelola berupaya melakukan penertiban.
Gempur Rokok Illegal--
"Sebenarnya kondisi di pasar kondusif dan pendapatan stabil. Gejolak ini timbul dari oknum-oknum yang merasa zone nyamannya terganggu saat penertiban dijalankan. Ada yang menguasai sampai 21 kios di Pasar Pahing dan sekitar enam di Pasar Bandar," ungkap Djauhari Luthfi.
Guna mengatasi persoalan tarif dan transparansi, Perumda Pasar Joyoboyo berencana menerapkan sistem penilaian harga (appraisal) untuk menentukan besaran sewa yang adil di seluruh pasar.
Djauhari juga meluruskan bahwa besaran retribusi yang dipungut saat ini masih berada di bawah batas maksimal Perda, yakni berkisar Rp3.500 per kios per hari, jauh lebih rendah dibanding tarif non-Perumda yang bisa mencapai Rp7.000 per
Pihak DPRD dan Perumda Pasar Joyoboyo sepakat untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi terbuka bersama paguyuban pedagang guna menertiban tata kelola pasar di Kota Kediri. ( Sekwan/ Yanto).









Tidak ada komentar:
Posting Komentar