Foto View: Kejari Sampang Bongkar Skandal Korupsi Pendidikan: Tiga Tersangka Ditahan, Publik Layak Mendapat Kebenaran yang Lebih Dalam
SAMPANG — Selasa: 01 September 2026. Di tengah gelapnya ruang-ruang proyek pemerintah yang kerap menjadi ladang permainan elite, secercah keberanian muncul dari Kabupaten Sampang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan pembangunan fisik Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024. Langkah ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, ini adalah tamparan keras bagi para aktor yang selama ini merasa kebal di balik birokrasi pendidikan.
Tiga tersangka berinisial AT, MF, dan MS langsung ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang. Mereka keluar dari gedung Kejari sekitar pukul 21.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan merah muda, kepala tertunduk, lalu digiring ke Rutan Kelas IIB Sampang. Pemandangan yang tampak sederhana, namun sarat makna: tak ada yang kebal hukum, bahkan mereka yang pernah memegang kendali anggaran pendidikan.
Kepala Kejari Sampang, Mochamad Iqbal, mengungkap bahwa AT merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus mantan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Sampang, MF adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan, dan MS berasal dari pihak swasta. Mereka diduga terlibat pemufakatan jahat dalam 19 paket pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan sekolah dengan total nilai mencapai Rp7,6 miliar. Dugaan kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.
Apresiasi Tak Lazim dari Pegiat Antikorupsi
Di tengah sorotan publik terhadap kasus ini, Investigator Dewan Pimpinan Pusat Yayasan Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), Arjuna Sitepu CPR, menyampaikan apresiasi yang tak biasa. Ia menilai langkah Kejari Sampang bukan hanya prosedural, tetapi mencerminkan keberanian struktural yang jarang terlihat di daerah.
“Saya sudah belasan tahun mengawal isu antikorupsi. Biasanya kami mengkritik, menagih, bahkan mendesak. Tapi kali ini, saya ingin melakukan sesuatu yang jarang dilakukan oleh pegiat antikorupsi, memberi hormat setinggi-tingginya kepada Kajari dan jajarannya. Mereka tidak hanya menetapkan tersangka, tapi juga berani menahan para mantan pejabat pendidikan dan pihak swasta dalam satu malam. Itu simbol bahwa hukum bisa berjalan tanpa pandang bulu, bahkan di daerah yang jauh dari pusat kekuasaan,” ujar Arjuna.
Ia menambahkan, “Langkah ini layak menjadi model. Bukan karena besarnya angka kerugian negara, tapi karena ketegasan yang ditunjukkan dalam menjerat aktor-aktor kunci. Ini yang kami sebut sebagai keberanian struktural: ketika institusi negara berani menyentuh mereka yang selama ini dianggap ‘tidak tersentuh’.”
Dentuman dari Investigator KPK TIPIKOR : Mengungkap Jaringan, Bukan Sekadar Pelaku
Dalam perspektif jurnalisme investigatif ala Arjuna, yang merupakan Investigator DPP KPK TIPIKOR, pengungkapan kasus seperti di Sampang seharusnya tidak berhenti pada tiga tersangka. Sebagaimana Arjuna membongkar Kasus Smart Village Rp 9,41 Miliar di 377 Desa Se-Kabupaten Madailing Natal (Sumut), oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, tersangka merupakan PLT KADIS PMD MANDALING NATAL. Dengan menelusuri benang merah antaraktor, kasus ini juga membuka pintu untuk menelusuri lebih jauh, siapa yang menikmati aliran dana proyek? Siapa yang mengatur pemenang tender? Dan sejauh mana praktik ini telah menjadi pola di sektor pendidikan daerah?
Kejari Sampang telah membuka jalan. Kini publik menunggu apakah pengungkapan ini akan menjadi awal dari pembersihan sistemik, atau sekadar letupan kecil di tengah rawa korupsi yang luas. Yang pasti, malam itu di Sampang, tiga orang ditahan dan harapan publik ikut dibebaskan. (RED)







