Xposetv. Live BONE BOLANGO —Selasa 15 September 2026 , Satuan Reskrim Polres Bone Bolango melalui Tim URC Resmob Watawatanga mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
Terduga pelaku diduga melarikan diri setelah adanya laporan terkait dugaan penggelapan kendaraan bermotor tersebut. Dalam upaya menghindari proses hukum, terduga pelaku diketahui berada hingga ke wilayah Sulawesi Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Resmob Watawatanga melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Manado untuk melacak keberadaan terduga pelaku.
Koordinasi lintas wilayah tersebut akhirnya membuahkan hasil. Terduga pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di wilayah Sulawesi Utara.
Saat diamankan, terduga pelaku disebut tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku kemudian diamankan oleh pihak kepolisian guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Kabila.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk kronologi kejadian, hubungan antara terduga pelaku dengan kendaraan yang dilaporkan, serta keberadaan dan status barang bukti.
Keberhasilan pengamanan ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi antarjajaran kepolisian, khususnya dalam menangani perkara yang pelakunya diduga berpindah wilayah hingga ke luar Provinsi Gorontalo.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Status terduga pelaku tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( Red: A.T )








