JENEPONTO,Sulsel — Persoalan pengelolaan parkir di lingkungan RSUD Lanto Daeng Pasewang (RS Latopas) kini memasuki ranah hukum. Perusahaan atau pihak ketiga yang mengelola parkir rumah sakit resmi dilaporkan ke Polres Jeneponto terkait dugaan tindak pidana pungutan liar, 12/09/2026.
Laporan ini menyusul adanya dugaan pemungutan tarif parkir yang jauh melampaui ketentuan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto. Salah satu fakta yang mencuat adalah masyarakat harus membayar Rp8.000 untuk parkir sekitar 7 jam, padahal tarif resmi yang ditetapkan pemerintah daerah hanya Rp2.000 per sekali parkir.
LPM: Bukan Sekadar Selisih Tarif
Dewan Komando Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM), Agung Setiawan, menegaskan persoalan ini tidak boleh dipandang sepele atau hanya dianggap sebagai masalah selisih tarif semata.
"Kalau masyarakat benar-benar dipungut tidak sesuai dengan Perda dan Perbup, maka aparat penegak hukum harus mengusut siapa yang memberikan kewenangan, bagaimana mekanisme pemungutannya, ke mana aliran uangnya, dan apakah terdapat unsur tindak pidana di dalamnya," tegas Agung.
LPM menyoroti bahwa keberadaan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir tidak serta-merta memberi kewenangan menetapkan tarif sesuka hati. Setiap pungutan wajib memiliki dasar hukum, mekanisme yang jelas, transparansi penerimaan, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa publik.
Minta Polres Usut Seluruh Dokumen Kerja Sama
LPM mendesak Polres Jeneponto tidak hanya memeriksa petugas parkir di lapangan, tetapi menelusuri keseluruhan dokumen kerja sama antara RS Latopas dengan pihak pengelola parkir. Hal ini mencakup dasar penetapan tarif, isi perjanjian, kewajiban penyetoran, bukti transaksi, hingga pihak yang berwenang mengelola fasilitas tersebut.
"Jangan sampai masyarakat dijadikan objek pungutan, sementara pengelolaan dan aliran uangnya tidak jelas. Kami meminta Polres Jeneponto membongkar persoalan ini secara terang dan profesional," lanjut Agung.
Publik Berhak Tahu Aliran Uangnya
LPM menegaskan laporan ini masih berupa dugaan dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Namun, laporan ini tidak boleh dipandang sebelah mata karena menyangkut uang masyarakat dan pengelolaan fasilitas publik.
"Publik berhak tahu: siapa yang mengelola, atas dasar apa masyarakat dipungut, berapa yang dipungut, dan ke mana uangnya. Jangan ada ruang bagi pungutan yang tidak memiliki dasar hukum," pungkas Agung Setiawan.
LPM mendesak Polres Jeneponto segera melakukan penyelidikan secara transparan dan memeriksa seluruh pihak terkait. Jika ditemukan pelanggaran atau unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.







